Simpan Sabu 2,9 Gram, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Kolaka Utara
Lasusua, TrenNews.id – Kepolisian Resor Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial T (41) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,9 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Badmar Ricky P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,9 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 100 plastik klip kosong, sejumlah uang tunai, satu unit telepon genggam, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai hasil pengembangan perkara.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Asse


Tinggalkan Balasan