Minggu, 29 Maret 2026

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Diperdebatkan, Mahfud MD: Ditahan di Rutan Juga Sesuai UU

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, TrenNews.id — Polemik mengenai perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah menuai tanggapan dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menilai keputusan tersebut memang bisa dibenarkan secara hukum, namun alasan di balik kebijakan itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengalihan penahanan Gus Yaqut telah sesuai dengan undang-undang memang benar. Namun menurutnya, jika tetap ditahan di rutan, hal itu juga sama-sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” tulis Mahfud melalui akun media sosialnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan juga transparansi alasan di balik keputusan pengalihan status penahanan tersebut. Menurut Mahfud, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan oleh lembaga antirasuah itu.

Mahfud juga menambahkan bahwa ketentuan undang-undang memungkinkan berbagai bentuk penahanan, baik di rutan maupun di rumah. Karena itu, menurutnya, penjelasan mengenai alasan spesifik perubahan status penahanan menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Gus Yaqut ke tahanan rumah telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun.

KPK, lanjut Asep, telah menyampaikan informasi terkait pengalihan penahanan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini