Surat Tugas Diberikan Kepada Tina Nur Alam Bisa Berubah, Kata Ketua Bappilu DPW Partai Golkar Sultra
KENDARI,TRENNEWS.ID -Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Abu Hassan, menanggapi dukungan partainya terhadap kader Partai NasDem, Tina Nur Alam. Abu Hassan mengatakan dukungan itu tidak berkekuatan hukum tetap dan bisa berubah atau diberikan kepada figur lain.
“Kalau instruksi itu, bisa saja diganti, bisa berubah. Tidak punya dasar hukum yang kuat. Surat tugas bisa juga diberikan lebih dari satu orang, nanti DPP yang mengevaluasi,” kata Abu Hassan, Kamis (18/7/2024).
Hal itu disampaikan Abu Hassan usai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan dukungan kepada Tina Nur Alam untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur Sultra 2024. Dukungan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar tertanggal 17 Juli 2024.
Mantan Bupati Buton Utara (Butur) itu juga menerangkan surat instruksi serupa dengan surat tugas. Olehnya itu, Tina Nur Alam mesti menjalankan ketentuan dan ketetapan DPP Partai Golkar untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dalam bentuk B1-KWK. Pasalnya B1-KWK merupakan instrumen yang memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan pendaftaran calon dan calon wakil ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Abu Hassan, Partai Golkar baik di jajaran pengurus provinsi maupun kabupaten dan kota sepakat mengusulkan Ridwan Bae maju Pilgub Sultra 2024 dan mendorong DPP mengutamakan kader.
Dalam pertemuan terakhir antara DPW Partai Golkar dan DPD Partai Golkar se-Sultra, walaupun bukan menjadi pokok pembahasan utama, menawarkan alternatif apabila yang diusung bukan kader dari Partai Golkar. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus di daerah tegak lurus dengan pengarahan Ketua DPP Partai Golkar terutama berkaitan dengan hasil akhir dalam mengusung calon di Pilgub Sultra 2024.
“Kalau bukan kader Golkar, wakilnya harus dari Golkar itu aspirasi dari 17 kabupaten dan kota,” ujarnya. (Ns)

Tinggalkan Balasan