Selasa, 7 Oktober 2025

Tajudin Geram dengan Undangan Ganda, Tuding Kapolsek Sambi Rampas Tidak Adil dan Minta Dipecat

Tajudi korban kasus dugaan penganiayaan di Kampung Paci Panda,Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas,Kabupaten Manggarai Timur.

Manggarai Timur, TrenNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Tajudin, warga Kampung Paci Panda, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, semakin memanas. Korban menyatakan keberatan atas undangan ganda yang diterimanya dari Polsek Sambi Rampas pada Senin (6/10/2025), khususnya terkait undangan klarifikasi.

“Saya sudah memberikan klarifikasi kepada Polsek pada tanggal 22 September 2025. Kenapa saya harus klarifikasi lagi?” ujar Tajudin dengan nada geram.

Kemarahan Tajudin semakin memuncak lantaran Abdul Hamid, terduga pelaku, disebut belum pernah dimintai klarifikasi sebelumnya.
“Abdul Hamid belum pernah klarifikasi, tapi baru hari ini dapat undangan klarifikasi bersamaan dengan undangan gelar perkara. Apa maksudnya ini?” katanya.

Tajudin menuding Polsek Sambi Rampas tidak adil dan tidak objektif dalam menangani kasusnya.
“Kenapa Polsek menangani kasus ini tidak adil dan tidak objektif? Saya minta Kapolres sebagai pimpinan agar segera memecat Kapolsek Iron dan Kanit Reskrim Hamdan yang tidak transparan dan tidak profesional dalam penanganan kasus saya ini,” tegasnya.

Ia merasa diperlakukan tidak adil karena harus memberikan klarifikasi berulang kali, sementara terduga pelaku baru pertama kali dimintai keterangan. Tajudin juga mempertanyakan alasan Polsek mengeluarkan undangan gelar perkara bersamaan dengan undangan klarifikasi, padahal ia merasa sudah memberikan semua informasi yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, saat dikonfirmasi TrenNews.id menjelaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk memediasi kedua belah pihak.

“Terkait undangan yang kami keluarkan, sebagaimana penyampaian kami terdahulu, undangan klarifikasi itu untuk memediasi. Jika tidak menemukan hasil dalam mediasi, maka akan kami lakukan gelar untuk menentukan dapat atau tidaknya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Kenapa dikeluarkan sekalian? Untuk efisiensi waktu, kak,” ujarnya pada Senin sore (6/10/2025).

Kapolsek Iron menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, proporsional, prosedural, dan transparan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah alasan di balik undangan ganda yang dikeluarkan bersamaan dan dijadwalkan pada waktu yang sama. Alasan efisiensi waktu yang disampaikan Kapolsek justru memicu polemik di masyarakat.

Pasalnya, publik memahami bahwa klarifikasi dan gelar perkara memiliki fungsi yang berbeda. Klarifikasi bertujuan untuk mengumpulkan bukti awal, sedangkan gelar perkara merupakan pembahasan internal kepolisian bersama pelapor dan terlapor untuk menentukan kelanjutan status perkara.

“Ini aneh, kenapa klarifikasi dan gelar perkara dilakukan bersamaan? Bukannya klarifikasi dulu baru gelar perkara?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan ini kemudian memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan profesionalitas pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Mereka khawatir pelaksanaan klarifikasi dan gelar perkara secara bersamaan dapat mengganggu objektivitas proses penyidikan.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini