Tak Hanya Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Juga Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang
Aceh Singkil, TrenNews.id – PT Socfindo Kebun Lae Butar diduga melakukan sejumlah pelanggaran, tidak hanya terhadap aturan sempadan sungai, tetapi juga terhadap regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Aceh Singkil.
Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan sempadan sungai selama puluhan tahun. Pelanggaran itu terungkap saat pihak Komisi II meninjau langsung lokasi di daerah aliran sungai Desa Sidorejo pada Sabtu (12/7/2025).
“PT Socfindo ini melakukan perpanjangan HGU pada 1997, sementara sudah ada ketentuan sempadan sungai sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993. Aturan tersebut bahkan sudah diperbarui melalui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015,” ujar Warman.
Ia menilai, pelanggaran tersebut telah berlangsung selama sekitar 28 tahun dan berdampak serius terhadap lingkungan sekitar.
“Kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir yang merendam rumah warga saat musim hujan merupakan akibat dari aktivitas perusahaan yang terlalu dekat dengan sempadan sungai. Karena itu, kami menilai pembaruan HGU PT Socfindo tidak layak diberikan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, yang turut hadir dalam peninjauan tersebut, menambahkan agar pelanggaran tersebut segera ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Selain sempadan sungai, PT Socfindo juga diduga melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012–2032. Lokasi pabrik perusahaan tersebut berada di tengah pemukiman Desa Rimo yang masuk dalam kawasan permukiman dan perkotaan.
“Somasi pertama telah kami layangkan, baik terkait pelanggaran sempadan sungai maupun aturan RT/RW,” ungkap Warman.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Penataan Bangunan Dinas PUPR Aceh Singkil, Moesdana, menyatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Qanun Nomor 2 Tahun 2013. Hal ini karena qanun pengganti yang baru belum rampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo Kebun Lae Butar, termasuk Asisten Kepala (Askep) dan Tekniker 1, belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan