Tak Merubah Putusan Kemenangan, 8 Parpol Pengusung Edi-Weng Menanti Tuduhan Kecurangan Mario-Richar ke MK
LABUAN BAJO, TEENNEWS.ID – Sebanyak 8 partai pengusung paket Edi-Weng pada Pilkada 2024 Manggarai Barat merespons gugatan hasil Pilkada yang diambil paslon 01 Mario-Richar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Paket Edi Weng, Yosef Suhardi selaku politisi Partai Gerindra menjelaskan bahwa pengajuan sengketa yang diajukan paket Mario-Richar ke MK merupakan hak yang memang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang, juga merupakan bagian dari proses berdemokrasi.
“Adapun informasi yang kami dapat bahwa pihak 01 mau mengajukan gugatan ke MK, bahkan sudah terdaftar, tentu menurut kami bahwa ini adalah langkah yang baik dan kami sangat menghormati itu, karena ini juga bagian dari demokrasi, itu adalah hak konstitusional mereka yang memang dilindungi dan diatur oleh UU,” jelas Yos melansir Beritaflores.
Menurut Yos, Pilkada Mabar tahun 2024
merupakan Pemilukada paling aman dan minim ada masalah. Terbukti di 587 TPS tidak menemukannya masalah. Semua saksi baik paslon 01 maupun 02 telah menandatangani semua berita acara hasil rekapitulasi di seluruh TPS di Kabupaten Manggarai Barat.
“Menurut kami, ini pilkada yang paling aman terbukti bahwa di 587 TPS tidak ada masalah, semua saksi baik 01 maupun 02 menandatangani semua berita acara, itu tidak ada masalah, kalaupun ada masalah, ya masalah kecil yang bisa diselesaikan di tingkat masing masing,” tegasnya.
Yos juga menyebut sebagai pihak terkait, Paslon Edi-Weng sudah tidak sabar untuk menantikan pembuktian atas semua bentuk kecurangan seperti yang dituduhkan Paslon 01.
“Tentu kami sebagai pihak terkait menunggu saja karena termohon-nya adalah KPUD, kami 02 adalah pihak terkait, tentu dalam kondisi kami sebagai pihak terkait yah kami menunggu saja, dalil – dalil atau materi gugatan yang disampaikan 01. Karena prinsipnya bahwa siapa yang men-dalilkan yah maka mereka harus membuktikan,” katanya.
Tinggalkan Balasan