Tanah Adat Leluhur Diduga Dijual Mafia Tanah, Ahli Waris Terus Perjuangkan Hak Tanah Yang Telah Dikuasai Oleh PLTA
MEDAN, TRENNEWS.ID – Sejarah tanah adat milik leluhur yang berada di tiga (3) dusun di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak jaman dulu sampai sekarang belum pernah dijual atau berpindah kepemilikan kepada siapapun sampai saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Pahri Siregar yang mengaku sebagai salah seorang ahli waris dari keturunan atau leluhur yang mempunyai lahan tersebut kepada awak media pada, Selasa (16/07/2024).
“Tanah adat milik leluhur kami tersebut telah dijajah oleh mafia tanah sejak tahun 2018 dan sekarang telah dikuasai dan dijadikan lahan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang notabene adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)”, tegasnya.
Lanjutnya, sejak tahun 2017 keberadaan hak dia terhadap tanah ulayat warisan leluhur tersebut terus diperjuangkan mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Tinggalkan Balasan