Jumat, 28 November 2025

Tanggapi Isu Bimtek, Kadis PMK Ingatkan Kegiatan Yang Diikuti Wajib Tertuang Dalam RKPKam dan APBKam

Ilustrasi Bimtek.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riki Yodiska menanggapi isu rencana Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa ke Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Riki menyebut bahwa benar ada informasi rencana pelaksanaan bimbingan teknis akan dilaksanakan oleh salah satu lembaga yang bergerak dibidang peningakatan kapasitas.

Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang diikuti atau dilaksanakan harus tertuang dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Kampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.

“Tentunya setiap kegiatan yang dilaksanakan atau di ikuti (desa), wajib tertuang dalam dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan Kampung (RKPKam) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam),” kata Riki Yodiska, Sabtu (22/11/2025).

Menyangkut soal Bimtek, Riki mengatakan jika sudah tertuang dalam APBKam. Maka diperbolehkan.

“Karena Ini sifatnya tawaran dari lembaga pelaksana, Jika kegiatan tersebut tertuang dalam APBKam, tentu tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai rencana,” jelas Riki.

Pemilihan Pulau Banyak sebagai lokasi Bimtek, tambahnya, baik untuk pemerataan kegiatan. “Keputusan tersebut kemungkinan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan mendorong perputaran ekonomi lokal di wilayah kepulauan,” tuturnya.

Selain lokasi, Riki menyarankan agar partisipasi desa harus di sesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Partisipasi desa dalam kegiatan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing. Untuk besaran biaya kontribusi kegiatan, kami menyarankan agar berpedoman pada aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 9 tahun 2025,” jelas Riki.

Sebelumnya, undangan Bimbingan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) tersebar luas.

Didalam surat tersebut, Bimtek dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24–26 November 2025 mendatang di Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Masing-masing desa diminta mengutus peserta dua orang. yaitu, Ibu PKK Kampung atau Kepala Desa serta Kader Posyandu dengan membayar biaya kontribusi senilai Rp 4 juta per peserta kepada penyelenggara melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rencana kegiatan itu kemudian disorot oleh sejumlah pihak, diantaranya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Singkil dan Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS). Mereka menilai kegiatan bimbingan teknis tersebut tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan tata kelola desa.

“Kegiatan semacam ini, seharusnya melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa. Namun, berdasarkan pantauan kami, Bimtek di Aceh Singkil selama ini tidak memberikan dampak perubahan signifikan terhadap perkembangan desa,” kata Sekjen Alamp Aksi Aceh Singkil, Abdul Dawi.

Sementara ketua FMPK-AS, M. Yunus mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 sampai 26 November 2025 di Pulau Banyak itu terkesan hanya menghamburkan uang ditengah efisiensi anggaran.

“Efisiensi anggaran adalah prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa. Namun, kebijakan Bimtek yang terus dipaksakan justru bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan transparansi,” terangnya.

Bupati Aceh Singkil hingga Gubernur Aceh diminta agar meninjau kembali, bahkan membatalkan rencana kegiatan Bimtek tersebut.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini