Kamis, 26 Februari 2026

Temuan Baru Ungkap Penyimpangan Spek Aksesoris dalam Proyek IPA Desa Para Lando, Dugaan Korupsi Makin Terkuak

Aksesoris dalam Proyek IPA Desa Para Lando

Ruteng, TrenNews.id – Dugaan praktik korupsi dalam proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Para Lando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, senilai hampir Rp 1 miliar semakin menguat. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membongkar fakta baru terkait dugaan penggantian spesifikasi aksesoris yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa dalam RAB, aksesoris yang digunakan untuk proyek air minum bersih, seperti plug, katup, dan stop keran, seharusnya menggunakan merek Kitz yang sudah memenuhi standar SNI. Namun, di lapangan, penyedia proyek justru menggunakan merek Perruno yang harganya jauh lebih murah. “Perbedaan harganya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per item,” ungkapnya kepada TrenNews.id pada Rabu(25/2/2025).

Lebih lanjut, sumber tersebut menduga bahwa praktik penggantian spek aksesoris ini tidak hanya terjadi di proyek Desa Para Lando, tetapi juga di seluruh proyek air minum tahun anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai. “Ini sudah menjadi praktik yang sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Selain masalah aksesoris, sumber tersebut juga menyoroti ketidaksesuaian lain, yaitu ketebalan pangkuan dudukan meteran yang seharusnya 30 cm sesuai RAB, namun di lapangan hanya dibuat 15 cm. “Ini jelas-jelas merugikan negara,” ujarnya.

Mantan kontraktor bidang air minum bersih ini mendesak Kejaksaan Manggarai untuk segera turun tangan dan membongkar praktik penyelewengan ini secara terbuka. “Saya sangat kecewa karena masalah aksesoris ini selalu berulang dalam proyek air minum bersih di Manggarai. Saya tahu betul mana merek yang berkualitas dan sesuai ketentuan RAB,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, PPK Siprianus Bongso membenarkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh mencantumkan merek barang. Namun, ketika ditanya apakah di RAB ada pencantuman merek, Siprianus enggan menjawab dan hanya menyebutkan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai dasar hukumnya.

Sikap PPK yang terkesan menghindar saat ditanya soal pencantuman merek dalam RAB semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proyek ini. Kejaksaan Manggarai diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Publik menanti kejelasan dan transparansi dalam kasus ini agar kepercayaan terhadap pemerintah tidak semakin terkikis.

(Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini