Rabu, 24 Desember 2025

Teror di Manggarai Timur: Korban Penganiayaan dan Wartawan Diancam Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Ilustrasi

Manggarai Timur, TrenNews.id – Kasus penganiayaan yang sebelumnya menggemparkan Manggarai Timur kini memasuki babak baru. Tajudin, korban dalam kasus tersebut, kembali diteror dengan ancaman pembunuhan yang diduga terkait dengan upaya memperjuangkan kasusnya. Tak hanya itu, seorang wartawan media lokal TrenNews.id juga turut menjadi sasaran ancaman serupa, menambah daftar panjang intimidasi terhadap mereka yang berupaya mengungkap kebenaran.

Tajudin, warga Kampung Paci Panda, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas, sebelumnya telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya. Namun, ia justru menerima pesan ancaman pembunuhan dari nomor tak dikenal. Pesan tersebut dikirim melalui nomor 081315159724 dengan identitas pengirim bernama “Cek”.

“Saya sangat khawatir dengan keselamatan diri saya dan keluarga. Ancaman ini sangat serius, dan saya berharap polisi segera bertindak,” ujar Tajudin dengan nada cemas.

Ancaman juga dialami seorang wartawan TrenNews.id pada Sabtu siang (6/9/2025). Wartawan tersebut menerima pesan intimidasi melalui WhatsApp berisi kalimat kasar dan bernada ancaman.

“Monyet kau mau cari uang kah. Media kaya anda ini harus dikasih pelajaran juga,” tulis pengirim pesan yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Atas kejadian itu, wartawan tersebut mendesak Polres Manggarai Timur, khususnya Polsek Sambi Rampas, untuk segera mengusut dan menangkap pelaku.

Tindakan pengancaman pembunuhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP lama serta Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023. Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 336 KUHP mengatur bahwa barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Sementara Pasal 29 UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sambi Rampas, Hironimus Emylianus, belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Masyarakat Manggarai Timur diimbau tetap tenang serta memberikan dukungan kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini. Peristiwa ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kebebasan berekspresi di Manggarai Timur.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini