Tersangka Penimbunan BBM Ajukan Praperadilan terhadap Polres Manggarai
Ruteng, TrenNews.id – Pengusaha BBM berinisial WW alias WJ, tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai, mengajukan Praperadilan terhadap Polres Manggarai di Pengadilan Negeri Ruteng.
Permohonan Praperadilan tersebut diajukan dengan alasan adanya dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai.
Kuasa hukum pemohon, Marselinus H.H. Gunawan, saat ditemui di halaman Kantor PN Ruteng, Kamis (11/12/2025), menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kliennya baru mengetahui status tersangka setelah menerima surat panggilan tertanggal 24 November 2025 untuk pemeriksaan pada 27 November 2025.
Sidang Praperadilan telah dimulai sejak Senin (8/12/2025) dan hingga berita ini diturunkan masih berada pada tahap pembuktian surat.
Hingga saat ini, Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan Praperadilan tersebut. Upaya konfirmasi awak media belum mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya, Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 1 November 2024.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED;
35 jeriken plastik berisi BBM solar subsidi sekitar 1.050 liter;
49 jeriken plastik berisi BBM solar subsidi sekitar 1.470 liter;
Uang tunai sebesar Rp10.150.000.
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H. sebelumnya menyatakan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan