Tiga Orang Saksi Perkara Tol Japek, Diperiksa Kejagung RI
TRENNEWS.id|JAKARTA, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan Tol Jakarta-Cikampek.Senin, (09/09/2024) kemarin.
Ke-tiga orang saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima awak media di surat siaran pers nomor PR-771/ 015/K.3/Kph.3/ 09/2024.Selasa, (10/09/2024)pagi tadi.
Para saksi itu, diperiksa Penyidik Adhyaksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
Adapun ke-tiga orang saksi diantaranya yakni, SS selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode Mei 2019, kemudian PW Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen, serta PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir s.d KM 17 Bekasi Timur).
Pewarta: Agung Ch
Tinggalkan Balasan