Jumat, 22 November 2024

Tiga Saksi Batas Tanah Bongkar Kedok Harmin Klaim Tanah Adat Hingga Janjikan Uang 150 Juta

Tiga saksi batas tanah adat yang diklaim Harmin saat memberikan keterangan ke awak media

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Perjuangan masyarakat adat Dusun Lenteng untuk menyelamatkan Tanah Adat tidak terlumpuhkan oleh permainan kelompok mafia tanah yang ingin menguasai tanah tersebut. Hal ini mereka lakukan setelah mengetahui, Harmin warga asal Kerora, Desa Pasir Panjang itu, telah menjual tanah adat milik mereka seluas 6 Hektar kepada Haji Syarifudin Husen dengan harga yang sangat fantastis.

Tanah adat seluas delapan [6]Hektar terletak di Lengkong Wae Ri’i, Kampung Soknar, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.

Ada tiga orang pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah adat ini, diantaranya, Lukman saksi bagian selatan asal Soknar, Abdullah saksi bagian utara asal Soknar dan Haji Kuba saksi bagian timur asal Pulau Komodo.

Dari keterangan ketiga saksi batas yang berhasil dihimpun oleh media ini tidak ada satupun saksi yang menjelaskan adanya bukti kepemilikan Harmin pada lokasi tersebut kecuali bapanya Ismail namun kepemilikan  bapanya tidak seluas yang diklaim oleh Harmin.

Penjelasan Lukman Saksi batas bagian Selatan 

Menjelaskan, bawa dirinya dirinya pernah didatangi oleh Harmin untuk menandatangani surat bukti perolehan yang disodorkan oleh Harmin pada tahun 2020

“Awalnya saya menolak tanda tangan surat yang disodorkan oleh Harmin untuk meminta saya tanda tangan selaku saksi batas selatan. Dalam surat itu tercantum tahun 1979, lalu saya bilang om pada tahun itu saya belum lahir. Saya lahir tahun 1986 jadi saya tidak mau tanda tangan. Saya boleh tanda tangan tetapi tidak boleh cantumkan tahun 1979 Karena saya belum lahir, entah dari mana dia dapat itu tahun 79 saya tidak tahu. ujar Lukman, kepada media ini, Kamis [24/10/2024] lalu

Lukman melanjutkan, bahwa surat itu diperbaiki lagi oleh Harmin tanpa cantumkan tahun 1979 lagi tetapi cantumkan tahun 2020, kemudian Harmin kembali lagi ke rumah saya.

“Dia datang lagi bawa dengan rokok Surya 12 satu bungkus lalu dia minta gabung sudah, supaya langsung berbatasan dengan kamu sudah anak.
Dia bilang karena saya punya tanah ini kecil makanya saya minta om tanda tangan supaya tanah adat itu digabung menjadi satu jadi milik Harmin. Saya tetap bertahan, om tidak bisa karena ini tanah adat. Saya punya surat tahun 2013 berbatasan dengan tanah adat bukan bersentuhan langsung dengan om [Harmin].

Harmin menjanjikan Lukman uang 150 juta dan suratpun di tandatangani oleh Lukman

“Jarak antara tanah saya dengan tanah adat yang dia klaim oleh om Harmin ini sekitar 50×200 M². Dan karena surat itu merupakan surat perolehan  tahun 2022 maka saya tanda tangan. Dasarnya karena Harmin sudah minta pada tua Golo Abdul Majid,” terang Lukman

Atas dasar permintaan dan tawaran dari Harmin, Lukman membubuhkan tanda tangan sebagai saksi batas tanah bagian selatan tanah adat itu.

“Kalau memang perkataan ini datang dari mulutnya om, tidak apa-apa terkait dengan tanah ini makanya saya langsung tanda tangan karena dasar tanah adat. Dan sejak saat itu sampai sekarang om Harmin tidak pernah ketemu saya dan uang yang dia janjikan sampai saat ini, satu rupiah pun tidak dikasih. Dan yang lanjutkan urusan surat dari Harmin bukan dia lagi tapi Kadim,” tutur Lukman.

Saksi batas, yang juga merupakan anak dari mantan Tu’a Golo Lenteng Hamid Roni, [Lukman] Geram terhadap Harmin yang telah membohonginya

“Saya berikan tanda tangan karena Harmin mengaku tanah itu sudah mendapat perolehan dari tu’a Golo Lenteng, Haji Majid. Juga karena dia sudah berjanji dengan saya untuk kasih uang, Rp. 150.000.000 sampai hari ini satu rupiah pun tidak dikasih sama sekali. Oleh karena itu saya minta Harmin batalkan surat perolehan tanah yang telah saya tanda tangani,” tegas Lukman

Penjelasan Abdullah saksi Batas bagian Utara

Abdullah yang merupakan saksi batas bagian utara yang mengatakan bahwa saya tidak mempunyai tanah di lokasi Lengkong wae Ri’i.

“Waktu Harmin datang di Rumah saya untuk minta saya tanda tangan surat sebagai saksi batas bagian utara, saya menolak karena saya tidak mempunyai tanah, yang ada itu hanya kaka saya yaitu Abdul Rasad yang sekarang tinggal di Sape. Harmin terus membujuk dan minta saya untuk tanda tangan surat itu sebagai saksi batas menggantikan posisi kakak saya. Lalu saya bilang jangan sampai kemudian hari tanah ini jadi masalah om Harmin namun dia katakan tidak ada masalah. Saya tanda tangan surat itu, tetapi dengan catatan kalau ada masalah saya tidak bertanggung jawab apa lagi kita ini ada hubungan keluarga,” ungkap Abdullah, kamis [24/10/2024] lalu.

Pihaknya, [Abdullah] menilai sikap Harmin telah membodohi dan membohongi dirinya setelah mengetahui ternyata tanah yang diklaim Harmin itu adalah tanah adat. Oleh karena itu ia meminta agar batalkan surat yang sudah terlanjur ia tandatangani.

“Setelah saya mengetahui bahwa surat yang disodorkan oleh Harmin kepada saya untuk meminta tanda tangan saksi bagian Utara adalah tanah adat berarti Harmin sudah membodohi dan menipu saya. Jadi saya minta Harmin batalkan surat yang sudah saya tanda tangan sebagai saksi batas bagian Utara,” tegas Abdullah.

Haji Kuba bersama saudaranya alih waris Haji Ali [orang tua dari Kuba bersaudara ] saksi batas 

Hal yang menarik lain terkait asal mula kepemilikan tanah seluas 60.000 m² di Lengkong Wae Ri’i yang diklaim Harmin, disampaikan oleh Haji Kuba dan saudaranya anak dari Haji Ali yang memiliki tanah di sekitar Lengkong Wae Ri’i.

“Saya tidak mengetahui persis bagaimana sampai tanah itu di tangan Harmin Karena waktu itu saya masih kecil. Ada Kaka ipar saya yang paling tau soal asal usul tanah itu. Memang Harmin ada tanah di situ tapi tidak seluas yang kami miliki. Tanah itu sekarang sudah jual dan saksi batasnya juga Harmin itu sendiri,” terang Haji Kuba saat ditemui oleh Media ini di rumah kediamannya di Pulau Komodo, pada Sabtu [26/10/2024] lalu

Pihaknya juga menjelaskan Harmin juga sempat menancap kayu di tanah kami katanya tanah itu milik dia namun kami halangi dan menyuruh dia untuk cabut lagi kayu tersebut.

Haji Kuba yang merupakan Ahliwaris dari Haji Ali/Maun pemilik tanah yang terletak di Lengkong wae Ri’i dan juga merupakan saksi batas bagian timur tanah yang klaim Harmin Buka suara terkait pengklaiman Harmin.
Menurut Haju Kuba bersaudara, Tanah yang di klaim Harmin itu merupakan tanah dari orang tua mereka yang di hibahkan kepada ibu Hapsa istri kedua dari orang tua Haji Ali/Maun.
Hasil pernikahan dari orang tua Haji Ali/Maun bersama Ibu Hapsa di karuniailah dua orang anak yaitu Eno dan Salma.

“Neneknya kami dulu ada dua istri, yakni istri pertamanya mamanya bapa saya Haji Ali/maun dan Haji Ali di karuniai tiga orang anak yakni, Hadijah, Haji Kuba dan Muhama.
Dan istri keduanya namanya Hapsa dan Hapsa di karuniai dua anak yaitu Eno dan Salma. Dalan perjalanan rumah tangga mereka ayah dari Eno dan Salma yang merupakan nenek kami Meninggal dunia dan ibu Hapsa menjada,” jelas Haji Kuba bersaudara kepada media ini pada Minggu,[26/10/2024] siang

Lebih lanjut Haji Kuba bersaudara menjelaskan, pada saat menjada orang tua dari Haji Kuba [ haji Ali] memberikan sebidang tanah kering kepada ibu Hapsa mama dari Eno dan Salma Dengan luas kurang lebih 50×50 M² dan di dalam tanah tersebut sudah di bangunkan pondok kecil oleh Haji Ali/ Maun orang tua dari Haji Kuba. Pada saat itu sekitar tahun 70-an Ismail menikahi Hapsa mama dari Eno dan Salma dan dalam rumah tangga mereka di karuniai dua orang anak yakni Halimsa dan Harmin,” tegas Kuba bersaudara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini