Jumat, 18 Oktober 2024

TPI Bontang Berlakukan Destribusi Karcis Pintu Masuk

TPI Bontang Berlakukan Destribusi Karcis Pintu Masuk

“Perda nomor 1 tahun 2024 juga mengatur beberapa perubahan nomenklatur jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut meliputi pajak PBB-P2, pajak BPHTB, PBJT, pajak reklame serta jenis pajak yang lainnya,” ucap misbah dalam sambutannya pada kegiatan itu.

Sehingga hal ini, akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi seluruh elemen masyarakat untuk menaatinya dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut, tutupnya.

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini