Tragedi Komodo: “Surat Maut” Persetujuan Berlayar dan Tanggung Jawab yang Tersembunyi
Ombak ganas perairan Komodo kembali menelan korban. Empat anggota satu keluarga asal Spanyol dilaporkan hilang, meninggalkan duka mendalam bagi kita semua. Tenggelamnya KM Putri Sakinah, yang ironisnya terjadi di tengah peringatan cuaca buruk dari BMKG, memunculkan pertanyaan besar: di mana peran KSOP? Apakah lembaga ini sekadar menjadi stempel pengesahan “surat maut” persetujuan berlayar, sambil mengabaikan keselamatan?
Tragedi ini bukan lagi musibah biasa. Ia adalah representasi krisis tata kelola wisata bahari khususnya di kawasan super prioritas seperti Taman Nasional Komodo. Kita tak bisa terus berlindung di balik alasan klise. Ada rantai kelalaian, pengabaian prosedur, bahkan potensi praktik koruptif. Di tengah semua itu, terletak peran dan tanggung jawab KSOP—lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan pelayaran.
Sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB), KSOP memegang peran krusial. SPB seharusnya menjadi jaminan bahwa kapal laik laut, diawaki personel kompeten, dan aman berlayar sesuai kondisi cuaca. Namun, dalam tragedi KM Putri Sakinah, sejumlah pertanyaan mendasar menghantui publik:
Apakah pemeriksaan dilakukan secara cermat sebelum SPB diterbitkan?
Apakah peralatan keselamatan memadai dan berfungsi? Adakah catatan perbaikan yang diabaikan?
Mengapa peringatan cuaca buruk dari BMKG tidak menjadi dasar penundaan atau pelarangan berlayar? Apakah ada tekanan eksternal yang memengaruhi keputusan?
Apakah awak memiliki sertifikasi yang sesuai dan rencana darurat yang jelas? Sejauh mana verifikasi dilakukan sebelum izin dikeluarkan?
SPB hanyalah langkah awal. KSOP juga bertanggung jawab mengawasi kepatuhan kapal selama beroperasi. Apakah sumber daya dan personel pengawasan mencukupi?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini mengarah pada kelalaian, ketidakprofesionalan, atau indikasi korupsi, maka tanggung jawab tidak bisa dihindari. Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan maaf, melainkan pengungkapan kebenaran, sanksi tegas, dan pembenahan sistemik.
Tragedi ini menunjukkan rapuhnya sistem. SPB yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan justru berubah menjadi “surat maut” ketika diterbitkan tanpa kehati-hatian. Pemerintah pusat harus turun tangan melalui audit investigatif independen dan transparan terhadap KSOP. Jangan biarkan institusi melindungi diri atau menutupi fakta. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Lebih jauh, reformasi tata kelola wisata bahari mutlak dilakukan: standar keselamatan diperketat, pengawasan diperkuat, dan penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Keselamatan manusia wisatawan maupun awak harus menjadi prioritas utama, bukan korban dari kepentingan ekonomi jangka pendek.
Tragedi Komodo adalah duka kita bersama. Jadikan ini momentum untuk berbenah, menata ulang sistem, dan memastikan laut Indonesia aman bagi siapa pun yang mengarunginya. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik, dan semoga keadilan ditegakkan seadil-adilnya.


Tinggalkan Balasan