Rabu, 14 Januari 2026

Transparansi Polres Mabar “Bobrok”: Wartawan Keluhkan Akses Informasi Dibatasi, Masyarakat Curiga Banyak Kasus Mandek

Mantan Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat(PWMB)  selaku Jurnalis Media Grup Network,Marselus Marianus.

Labuan Bajo, TrenNews.id – Kinerja Polres Manggarai Barat (Mabar) dalam hal keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan tajam. Akses informasi yang sulit, penanganan kasus yang terkesan lambat dan tanpa kejelasan, membuat publik mempertanyakan komitmen Polres Mabar terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kritik pedas ini datang dari Marianus Marselus, jurnalis Media Group Network yang juga merupakan mantan Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB). Ia menilai, sikap tertutup jajaran Polres Mabar telah mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan proporsional.

“Keterbukaan informasi publik di Polres Manggarai Barat saat ini sangat buruk. Banyak laporan pidana yang tidak jelas ujung penanganannya, sementara wartawan kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi. Ini kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi,” tegas Marselus, Rabu (14/1/2026).

Marselus menyoroti sikap Kapolres Manggarai Barat yang hampir tidak pernah merespons permintaan konfirmasi wartawan dan cenderung menghindari pertanyaan. Kondisi serupa juga ditunjukkan oleh Kasat Reserse Kriminal yang kerap tidak merespons upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun komunikasi langsung.

Ironisnya, fungsi Humas Polres Manggarai Barat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, justru terkesan lepas tangan. “Humas seharusnya menjadi pintu utama pelayanan informasi. Tapi yang terjadi, wartawan justru diarahkan untuk langsung menghubungi pejabat teknis yang pada praktiknya juga sulit dihubungi. Ini mekanisme yang amburadul dan tidak profesional,” ujar Marselus.

Marselus mengingatkan bahwa sebagai badan publik, Polres Manggarai Barat wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia pun menjabarkan sejumlah langkah mendasar yang seharusnya dijalankan secara konsisten:

– Menunjuk dan mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara fungsional.
– Menyediakan informasi berkala terkait data laporan polisi, status penanganan perkara, dan capaian kinerja.
– Memberikan informasi serta-merta untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik dan keamanan.
– Menjamin akses wartawan terhadap informasi perkembangan kasus yang tidak mengganggu proses hukum.
– Mengaktifkan fungsi Humas secara bertanggung jawab dan profesional.
– Menyediakan mekanisme pengaduan dan permohonan informasi yang jelas.

“Keterbukaan informasi bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Justru transparansi adalah kewajiban institusi negara untuk membangun kepercayaan publik. Ketertutupan malah melahirkan kecurigaan, spekulasi, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegas Marselus.

“Jika Polres ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen nyata, bukan slogan. Tanpa transparansi, keadilan akan selalu dipertanyakan,” tutup Marselus.

Dengan kondisi transparansi yang dinilai “bobrok” ini, publik menanti langkah konkret dari Polres Manggarai Barat untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

– Pewarta: Kordianus Lado
– Editor:: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini