Rabu, 4 Desember 2024

Tumirin Akhirnya Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Medan,Pengacara Tersangka Bahwa Keadilan Harus Ditegakkan

Ket. Tim Penasihat Hukum Bersama Pak Tumirin

MEDAN,TRENNEWS.ID – Seorang warga bernama Tumirin yang sempat ditahan atas tuduhan tindak pidana telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akhirnya pengadilan medan mengeluarkan keputusan bebas tersangka.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus S.H, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

“Saya Angga Pratama Sitorus S.H, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan S.H,. M.H, Samsul Bahri S.H,. M.H, dan John Pantas L. Tobing S.H,. M.H, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan S.H,. M.H, Samsul Bahri S.H,. M.H, dan John Pantas L. Tobing S.H,. M.H, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.” sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus S.H juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini