ULP Manggarai Diduga Memonopoli Sistem Pelelangan Tender Proyek
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Pemerintah Indonesia saat ini berusaha mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga menimbulkan kewibawaan di sektor lainnya terutama dalam hal penegakan hukum.
Salah satu upaya mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan Barang/Jasa melalui penyedia ini bertujuan agar pengadaan barang/jasa instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil.
Aturan diatas dinilai tidak diikuti oleh Pokja ULP Kabupaten Manggarai. Pada proses lelang sejumlah proyek 2024 di Pemkab Manggarai menuai kritikan dari kalangan kontraktor. Karena ada indikasi permainan monopoli kelas elite antara pemilik perusahaan dalam proses tender hingga pengumuman penetapan pemenang oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Pemkab Manggarai.
Terindikasi ada monopoli pengaturan pemenang lelang sejumlah proyek oleh Pokja ULP Manggarai dengan rekanan kontraktor peserta tender. Dugaan kuat monopoli tersebut terkuak dari Direktur CV. Delta 88 mempersoalkan hasil pemenangan tender proyek pekerjaan Instalasi Pengolahan Air(IPA) Popo, Kecamatan Satar Mese Utara yang di menangkan oleh CV. Wela Tedeng.
Menurutnya,Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa(ULPBJ) Kabupaten Manggarai diduga melakukan monopoli terhadap beberapa penyedia yang ikut pelelangan tender.
Hal itu disampaikan kepada media,Jumat 14 Juni 2024.Ia menilai ULP Manggarai menggugurkan perusahaanya yang mendapat rangking satu dalam dokumen penawaran pelelangan tanpa alasan yang berdasar.
Tinggalkan Balasan