UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Tembus Rp3,3 Juta
Kendari, TrenNews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani oleh Andi Sumangerukka pada 24 Desember 2025 lalu.
Dengan penetapan ini, UMP Sultra 2026 berada di angka Rp3.306.496,18, atau naik Rp232.944,48 dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan, kebijakan kenaikan upah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor unggulan.
Sektor pertambangan dan penggalian naik 8,14 persen menjadi Rp3.373.843,20.
Sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64.
Tak hanya itu, Gubernur juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tiga wilayah strategis, yaitu:
Kabupaten Kolaka: Rp3.688.130,26 (tertinggi di Sultra)
Kota Kendari: Rp3.516.070,42
Kabupaten Konawe Utara: Rp3.510.505,70
Khusus Kabupaten Kolaka, upah sektoral ditetapkan lebih tinggi, dengan:
Sektor pertambangan mencapai Rp3.713.476,49
Sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65
Seluruh besaran upah minimum tersebut wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026, khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Andi Sumangerukka mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi kebijakan pengupahan ini demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Kepatuhan terhadap pembayaran upah minimum sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMK 2026 ini merujuk pada regulasi nasional terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta ketentuan pengupahan tahun 2025, agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat.
Pewarta: Nisa


Tinggalkan Balasan