Jumat, 28 November 2025

Unika St. Paulus Ruteng Pecat Terduga Pelaku Pelecehan, Bukti Serius Jaga Kampus Aman!

Rektor Unika St.Paulus Ruteng didampingi Wakil Rektor lll saat memberikan konpers di Aula Kampus Unika Ruteng, Kamis (27/11/2025).

Ruteng, TrenNews.id – Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng tunjukkan keseriusannya wujudkan kampus aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. Pasca laporan dugaan pelecehan seksual, pihak universitas langsung bereaksi cepat dan tegas. Lewat keterangan pers Kamis (27/11/2025), Unika St. Paulus umumkan pemecatan terduga pelaku, serta jamin perlindungan maksimal bagi korban!

Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi, yang dirahasiakan identitasnya dan disebut Christina, berani melaporkan pengalaman traumatisnya ke layanan psikolog kampus. Christina mengaku jadi korban pelecehan seksual. Unika St. Paulus Ruteng tegaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai kode etik yang berlaku di kampus.

“Setiap laporan yang masuk ke layanan konseling kampus dijamin kerahasiaannya dan tak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk jajaran pimpinan universitas. Komitmen kami adalah menjaga privasi dan keamanan setiap mahasiswa yang mencari bantuan,” tegas pernyataan resmi Unika St. Paulus Ruteng.

Setelah proses pendampingan dan kajian bukti, psikolog kampus laporkan kasus ke pengurus yayasan. Ketua yayasan gerak cepat ambil langkah preventif, yaitu batasi tugas pihak yang diduga terlibat. Puncaknya, tanggal 12 November 2025, dalam rapat pengurus yayasan, diputuskan pemberhentian yang bersangkutan.

Unika St. Paulus Ruteng tegaskan, keputusan itu diambil lewat mekanisme internal yang sah dan sesuai kewenangan institusi pendidikan. Pihak kampus pastikan, informasi perkembangan kasus sudah disampaikan ke korban lewat psikolog, tetap jaga kerahasiaan dan kondisi psikologis Christina.

Unika St. Paulus Ruteng tegaskan kembali komitmennya lindungi seluruh mahasiswa dan cegah kekerasan seksual di kampus. Komitmen ini selaras dengan aturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

“Kampus jamin kerahasiaan identitas korban dan pastikan setiap mahasiswa dapat ruang aman, layanan pendampingan komprehensif, serta dukungan pemulihan yang memadai. Kami terus berupaya ciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua mahasiswa,” lanjut pernyataan itu.

Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic., Theol., apresiasi keberanian korban ungkapkan pengalaman dan cari bantuan. Pihaknya tegaskan, segala pelanggaran etika, moral maupun hukum tidak akan ditoleransi. Universitas berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan,mekanisme pelaporan, edukasi,dan pelatihan, demi menciptakan lingkungan kampus yang aman,bermartabat dan bebas dari kekerasan.

Pewarta:Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini