UPDATE 4 PULAU: Nelayan Aceh Singkil Bergerak, Prabowo Diminta Copot Tito Karnavian
Aceh Singkil, TrenNews.id – Polemik pengalihan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administratif Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali memanas. Sejumlah nelayan dari Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, membentuk aliansi dan menyatakan sikap tegas menolak keputusan tersebut.
Para nelayan yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (GANAS) mengangkat Rahmi Yasir sebagai ketua. Dalam keterangan kepada media, Jumat (13/6/2025), Yasir menyampaikan bahwa pembentukan aliansi ini merupakan bentuk perlawanan atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang dinilai merugikan nelayan lokal.
“Baru saja, kami (nelayan) membentuk Aliansi Nelayan, dan kawan-kawan mempercayai saya sebagai ketua,” ujar Yasir.
Yasir menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan kembalinya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah Aceh Singkil. Menurutnya, keempat pulau itu memiliki nilai vital sebagai sumber mata pencaharian nelayan lokal.
“Nyawa pun kami pertaruhkan untuk itu, karena empat pulau tersebut milik kita (Aceh Singkil) dan wilayah tersebut tempat kami bergantung hidup,” tegasnya.
Usai pembentukan aliansi, GANAS langsung menyatakan sikap, di antaranya:
Meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian karena dinilai membuat kegaduhan di wilayah perairan empat pulau tersebut.
Mendesak Mendagri untuk mencabut keputusan peralihan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara.
Mendorong Gubernur Aceh agar menyampaikan secara tertulis penolakan atas keputusan tersebut kepada Presiden.
Mendesak Bupati Aceh Singkil agar juga menyampaikan sikap resmi dan keberatan secara tertulis.
Sebagai bentuk protes dan perlindungan terhadap wilayah tangkapan nelayan lokal, Yasir juga menyebutkan rencana aksi lapangan.
“Kami berencana melakukan swiping terhadap nelayan dari Sumatera Utara yang beraktivitas di wilayah perairan empat pulau tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini, kata Yasir, juga dimaksudkan untuk mencegah praktik illegal fishing seperti penggunaan pukat harimau yang diduga dilakukan oleh oknum nelayan dari Tapanuli Tengah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Aceh, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait tuntutan nelayan.
Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan