Usulan Tahanan Rumah Berbayar untuk Koruptor Menguat, DPR Soroti Kasus Yaqut
Jakarta, TrenNews.id — Wacana pengetatan aturan bagi tersangka kasus korupsi kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar tersangka korupsi diwajibkan membayar sejumlah dana kepada negara jika ingin menjalani penahanan di rumah.
Usulan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sahroni, pengalihan status tahanan ke tahanan rumah pada dasarnya bukan hal baru dan bersifat sementara. Namun, ia menilai ke depan perlu ada aturan tegas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Ke depan mesti dibuat aturan. Kalau ada tersangka korupsi yang ingin jadi tahanan rumah, harus ada kewajiban bayar ke negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahroni, Selasa (24/3/2026).
Ia menambahkan, praktik serupa disebut telah diterapkan di sejumlah negara lain, di mana tahanan rumah disertai kewajiban pembayaran dalam jumlah besar sebagai bentuk pertanggungjawaban tambahan.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, sempat dialihkan status penahanannya oleh KPK dari rutan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) dan bersifat sementara. Kebijakan itu disebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, pada Selasa (24/3/2026), KPK kembali menahan Yaqut di rutan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan kembali dilakukan karena adanya agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yaqut sendiri telah ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah pengalihan status tahanannya memicu berbagai respons, termasuk dorongan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan investigasi atas keputusan tersebut.
Menguatnya wacana tahanan rumah berbayar dinilai sebagai bagian dari evaluasi sistem penahanan terhadap tersangka korupsi. Selain aspek kemanusiaan, kebijakan ini juga dinilai perlu mempertimbangkan rasa keadilan publik dan efek jera.
Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. (As)


Tinggalkan Balasan