Rabu, 29 Oktober 2025

Wakil Ketua DPRD Kolut: Beri Ruang Koperasi dan UMKM Lokal Kelola Tambang, Hentikan Perpanjangan IUP Nikel

Muhammad Syair, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (istimewa)

Lasusua, TrenNews.id – Kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang bagi koperasi dan pelaku usaha kecil untuk mengelola wilayah pertambangan mineral dan batu bara (minerba) disambut positif oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara dari Partai PKB, Muhammad Syair. Ia menilai, langkah tersebut sejalan dengan semangat memperkuat ekonomi berbasis komunitas lokal.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah menegaskan, koperasi dan UMKM dapat mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) melalui mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas, dengan batas maksimal luas wilayah 2.500 hektare dan masa berlaku izin 20 tahun yang dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerataan manfaat sumber daya alam melalui partisipasi ekonomi lokal.

“Negara ingin memberikan ruang bagi koperasi dan UMKM agar bisa naik kelas dan menjadi bagian dari rantai nilai industri pertambangan nasional,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Syair menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Kolaka Utara harus terlebih dahulu berkomitmen memperkuat kapasitas koperasi dan UMKM lokal agar benar-benar siap mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayahnya sendiri.

“Saya kira terlebih dahulu Pemda harus berkomitmen memberikan edukasi dan pengetahuan mendalam terhadap koperasi dan UMKM dalam menata masa depan SDA berbasis lokal. Jangan lagi mempermudah atau memberi izin kepada mereka yang datang dari luar, kecuali masyarakat Kolaka Utara,” tegasnya, Rabu (29/10/2025)

Lebih lanjut, Syair mendorong langkah konkret dari Pemda Kolaka Utara dengan melakukan inventarisasi seluruh IUP nikel yang telah habis masa berlakunya (mati) dan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ESDM RI agar tidak lagi memperpanjang maupun memperluas izin tambang nikel yang ada.

Dalam usulannya, Syair menegaskan lima poin utama yang harus dilakukan Pemda Kolut:

1. Tidak memperpanjang IUP nikel yang sudah berakhir.

2. Tidak memberikan perluasan IUP nikel yang masih aktif.

3. IUP yang telah habis masa aktifnya tidak diaktifkan kembali, tetapi diberikan ruang besar kepada koperasi dan UMKM lokal.

4. Tidak menerbitkan IUP baru di wilayah kosong Kolaka Utara.

5. Merekomendasikan pencabutan IUP yang diduga palsu atau cacat prosedural.

“Ini baru kita bisa serius menjemput bola dan memprioritaskan pengusaha lokal Kolaka Utara,” kata Syair menegaskan.

Tak hanya pada sektor nikel, ia juga menyoroti tambang galian C (batu dan pasir) yang menurutnya harus sepenuhnya dikelola oleh pelaku usaha lokal.

“Kami berkomitmen untuk tidak membuka ruang kepada orang luar di sektor tambang galian C. Potensi ini harus menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Kolaka Utara,” ujarnya.

Pernyataan tegas Muhammad Syair tersebut memperlihatkan sinergi antara kebijakan nasional dan aspirasi daerah, mengembalikan kendali pengelolaan tambang ke tangan masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi berbasis daerah, membuka lapangan kerja, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih berkeadilan serta berkelanjutan.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini