Rabu, 16 Juli 2025

Wakil Wali Kota Serang Ditilang Polisi karena Bonceng Anak Tanpa Helm

Keterangan Foto: Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, tertangkap kamera sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng dua anak yang tidak mengenakan helm saat mengantar mereka ke sekolah, Senin (14/7/2025).  (ANTARA)

Serang, TrenNews.id – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mendapat sanksi tilang dari pihak kepolisian lalu lintas karena membonceng dua anak tanpa mengenakan helm saat mengantar mereka ke sekolah pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025).

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota yang melihat pelanggaran tersebut segera mendatangi kantor Wakil Wali Kota Serang di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) untuk memberikan sanksi langsung.

Kepala Satlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Beliau dikenakan dua pasal, yaitu pasal 291 ayat (2) karena penumpang motor tidak mengenakan helm, dan pasal 292 karena membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping,” kata Kompol Tiwi.

Pasal 291 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Sedangkan pasal 292 menyatakan bahwa pengendara yang membonceng lebih dari satu orang juga dapat dikenai sanksi serupa.

Nur Agis Aulia mengakui kesalahan yang dilakukannya dan menerima sanksi tilang tanpa keberatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta berharap agar peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama.

“Saya salah, dan saya siap ditilang. Ini pelajaran untuk saya pribadi dan juga kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm untuk anak,” ujar Nur Agis.

Kompol Tiwi menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi komitmen bersama guna menciptakan keselamatan berkendara di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penilangan telah berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelanggar meskipun menjabat sebagai pejabat publik.

Sumber: Antaranews.com
Pewarta: Hendra
Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini