Warga Lawir Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Juta Usai Saluran Irigasi Jebol
Ruteng, TrenNews.id – Kerusakan lahan sawah milik warga di Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, memicu tuntutan ganti rugi terhadap pihak penyedia proyek irigasi.
Bernabas Susa, pemilik lahan, menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 juta setelah sawahnya rusak akibat robohnya saluran irigasi sepanjang 10 meter yang diduga tak mampu menahan debit air. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Delta Flores sebagai subkontraktor dari PT Adi Karya dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 miliar yang bersumber dari Dana Inpres.
Akibat kejadian itu, sejumlah pematang sawah milik Bernabas mengalami kerusakan parah karena luapan air dari saluran yang jebol. Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan dengan biaya besar untuk ditanami komoditas jangka panjang.
“Kerusakan ini membuat lahan tidak bisa digunakan dalam waktu dekat. Saya mengalami kerugian besar,” ujar Bernabas, Kamis (09/04/2026).
Ia menjelaskan, tuntutan Rp 5 juta merupakan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki pematang, meratakan kembali tanah, serta memulihkan kondisi lahan agar bisa kembali produktif.
Bernabas juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tuntutannya tidak direspons. Ia berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai sebagai bentuk upaya memperjuangkan haknya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Delta Flores dan PT Adi Karya belum memberikan tanggapan resmi. Namun sebelumnya, pengawas teknis dan pihak subkontraktor menyatakan bahwa perbaikan saluran irigasi yang roboh sedang dilakukan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan. (Kordian)


Tinggalkan Balasan