Sabtu, 16 Agustus 2025

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

Keterangan foto: Kantor Kecamatan Rajeg

Tangerang, TrenNews.id – Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan sulitnya pengurusan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran. Proses yang berbelit dinilai menyulitkan masyarakat.

Ikah (42), warga Kampung Kukun Tegal RT 03/05, mengaku sudah beberapa kali bolak-balik ke Kantor Kecamatan Rajeg untuk mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang sekaligus memperbaiki kesalahan data. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diproses.

“Pada 8 Agustus 2025 saya sudah datang pagi-pagi ke kantor kecamatan. Setelah antre lama dan bertemu petugas Dukcapil, saya justru diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang,” ujar Ikah, Jumat (15/8/2025).

Karena terkendala jarak dan tidak memiliki kendaraan, Ikah akhirnya meminta bantuan saudaranya, M (35), untuk mengurus langsung ke Disdukcapil di Tigaraksa. Namun, proses yang ditempuh juga tidak mulus.

“Di loket pengaduan saya diarahkan ke bagian PIAK. Setelah dicek, ternyata kesalahan ada di data akta, bukan di Kartu Keluarga. Lalu saya diminta ke bagian akta. Di sana saya hanya diberi formulir tanpa surat keterangan apa pun,” jelas M, Rabu (13/8/2025).

Ikah kembali mencoba mengurus di Kecamatan Rajeg pada Jumat (15/8/2025), tetapi kembali ditolak. “Saya diminta menunjukkan surat dari Disdukcapil Tigaraksa. Padahal di sana bilang bisa diurus lewat kecamatan. Jadi kami hanya dibolak-balik,” keluhnya.

Ikah berharap Pemkab Tangerang dapat memperbaiki prosedur pelayanan agar masyarakat tidak merasa dipersulit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Rajeg maupun Disdukcapil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

Pewarta: Agung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini