Selasa, 21 April 2026

Poyek Irigasi Di Manggarai Rusak Sawah,Yohanes Harum Lapor Polisi & Tuntut Ganti Rugi

Yohanes Harum usai membuat laporan pengaduan atas kerusakan lahan sawahnya akibat kerusakan proyek saluran irigasi di Polres Manggarai, Jumat (17/4/2026).

Ruteng, TrenNews.id – Petani Yohanes Harum (63) dari Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, resmi melaporkan dugaan pengrusakan lahan persawahannya ke Polres Manggarai pada Jumat (17/04/2026). Kasus ini menjadi tambahan penderitaan masyarakat setelah proyek “Pembangunan Irigasi Wae Locak II” – yang dikerjakan PT Adi Karya dan subkontraktor CV Delta Flores – menyebabkan kerusakan luas hingga salah satu warga menuntut ganti rugi total mencapai Rp25 juta.

Kerusakan pada lahan milik Yohanes terjadi sejak 3 April 2026. Luapan air dari selokan yang jebol membuat tanaman padi yang tinggal sebulan lagi panen terendam lumpur dan tidak dapat dipanen sama sekali.

Sebelum menempuh jalur hukum, ia sempat mengadu ke Kantor Lurah Lawir pada 9 April 2026. Namun, ia merasa kecewa karena pihak kelurahan tidak melibatkannya saat melakukan pemantauan lokasi kejadian.

“Meski selokan sudah diperbaiki, pihak kontraktor tidak pernah menghubungi saya atau memberikan pertanggungjawaban apapun,” ucap Yohanes yang akrab disapa Bapa Nanis.

Ia menghitung kerugiannya mencapai Rp25 juta – dari hasil panen yang harus hilang dan biaya perbaikan lahan yang rusak parah. Surat pengaduan bernomor DUMAS/49/IV/2026/RES.MANGGARAI diterima oleh Brigpol Florianus Stevendi A. Uban dan sedang diselidiki kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, kasus kerusakan semakin membesar setelah saluran irigasi sepanjang 10 meter roboh. Selain Yohanes, Bernabas Susa juga menjadi korban dengan kerusakan pada beberapa pematang sawah miliknya yang terjadi pada Kamis (09/04/2026).

Proyek yang dikelola PT Adi Karya dengan anggaran Rp1 miliar dari Dana Inpres ini tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan publik.

Bernabas yang telah mengelola lahan tersebut selama lebih dari sepuluh tahun mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp5 juta untuk memperbaiki struktur pematang yang rusak akibat luapan air.

“Lahan ini saya bangun sendiri dengan modal pribadi, memberikan upah kepada pekerja lokal untuk membuat pematang yang kokoh. Sekarang semua rusak gara-gara proyek yang tidak sesuai standar,” jelasnya dengan nada tegas.

Ia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke polisi jika tuntutannya tidak dipenuhi. “Hak saya sebagai pemilik lahan harus dilindungi. Saya akan meminta penyelidikan mendalam terkait kualitas konstruksi yang digunakan,” ujarnya.

Sebagai orang yang berpengalaman dalam pembuatan saluran irigasi, Yohanes mengaku melihat dari awal pekerjaan tidak sesuai standar. “Hanya tempel-tempel saja tanpa memperhatikan kondisi tanah dan struktur yang kuat,” ucapnya.

Menurutnya, sebelum ada proyek ini, lahan mereka tidak pernah mengalami kerusakan akibat luapan air. “Sekarang malah terjadi gara-gara pekerjaan yang tidak serius. Bahkan masyarakat tidak pernah diinformasikan tentang rencana dan jalur proyek yang melewati lahan warga,” jelasnya.

Jika tidak ada tanggapan yang jelas dari pihak kontraktor dan perusahaan utama, ia tidak segan mengambil tindakan tegas. “Kalau mereka tidak mau tanggung jawab, saya akan putuskan saluran dan biarkan air mengalir ke kali saja. Proyek dengan dana publik tidak boleh hanya memberikan kerugian bagi kita,” tegas Yohanes.

Sampai saat ini, upaya menghubungi CV Delta Flores dan PT Adi Karya untuk mendapatkan klarifikasi belum mendapatkan hasil apapun. Sebelumnya pihak pengawas teknis menyatakan sedang melakukan perbaikan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini