Selasa, 21 April 2026

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Anton Timbang Hari Ini, Kasus Tambang Nikel Ilegal Berlanjut

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni (kiri) saat mengunjungi lokasi tambang ilegal di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), 8 November 2025. Tempo/Vedro Imanuel

Jakarta, TrenNews.id – Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton Timbang sebagai tersangka dugaan tambang nikel ilegal, Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan ini menjadi lanjutan dari proses penyidikan yang telah bergulir sejak akhir 2025.

Informasi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Tempo pada 20 April 2026. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

“Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Irhamni, Senin (20/4/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan di luar wilayah izin. Anton Timbang yang juga menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle diduga mengoperasikan kegiatan tambang di area yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel di kawasan hutan yang tidak tercakup dalam izin resmi. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

Namun demikian, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Public Relations PT Masempo Dalle, Wawan, menyatakan bahwa manajemen tidak menerima informasi resmi terkait penetapan Anton Timbang sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada sejumlah media lokal di Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2026.

Selain itu, Anton Timbang juga telah membantah status tersangka yang disematkan kepadanya dan menyebut informasi tersebut tidak benar dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim turut menetapkan satu tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W., yang diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.

Kasus dugaan tambang ilegal ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. (As)

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini