Wacana Pemanfaatan Jalan Umum dan Pelabuhan Rakyat Sikeli untuk Hauling PT TIMAG Ditolak Warga
BOMBANA, TRENNEWS.ID – Suasana di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, sempat menjadi perhatian publik menyusul beredarnya wacana pemanfaatan Pelabuhan Rakyat Sikeli dan jalan umum sebagai jalur operasional PT Timah Investasi Mineral (PT TIMAG). Kelurahan Sikeli sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan strategis di Pulau Kabaena, karena di wilayah inilah terdapat pelabuhan rakyat dan jaringan jalan utama yang selama ini menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat pulau tersebut, mulai dari aktivitas perdagangan, distribusi barang, hingga mobilitas antarwilayah.
Bagi masyarakat setempat, Pelabuhan Rakyat Sikeli bukan sekadar fasilitas sandar kapal. Pelabuhan tersebut menjadi pusat aktivitas nelayan, jalur mobilitas antarwilayah, serta penopang utama perekonomian masyarakat pesisir. Hal serupa juga berlaku pada jalan umum yang direncanakan digunakan sebagai jalur hauling, yang selama ini berfungsi sebagai akses vital penghubung antar desa, sarana pendidikan, serta distribusi hasil pertanian warga.
Rencana tersebut kemudian memunculkan respons dari masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi gangguan keselamatan, kerusakan infrastruktur, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi apabila fasilitas publik tersebut digunakan untuk kepentingan industri pertambangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bombana memiliki pertimbangan tersendiri. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Asdar, membenarkan adanya pembahasan terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Iya, itu kita lakukan tidak terlepas dari niat baik pemerintah dalam meningkatkan PAD. Tentunya kalau mereka meminta izin, ya saya akan terima dan tandatangani izinnya,” ujar Asdar kepada awak media.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait inovasi pengelolaan aset.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bombana, Sukardi, menyampaikan bahwa pembahasan teknis terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling memang telah dilakukan. Namun hingga saat ini, belum terdapat pengajuan resmi dari pihak perusahaan.
“Belum ada, namun tim kami sudah turun ke lapangan untuk mengukur berapa panjang jalan yang akan digunakan,” jelasnya.
Di tengah proses pembahasan tersebut, penolakan masyarakat telah muncul sejak awal. Salah satu tokoh masyarakat yang identitasnya disamarkan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa sempat direncanakan pertemuan di Kantor Lurah Sikeli untuk membahas wacana tersebut.
“Namun informasi tentang pertemuan itu bocor. Sontak puluhan masyarakat datang dan akhirnya pertemuan tersebut batal dilaksanakan. Intinya masyarakat menolak keras penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Rakyat Sikeli dijadikan jalur hauling maupun pelabuhan bongkar muat tambang,” ujarnya saat dihubungi MetroSultra melalui sambungan telepon.
Menurutnya, penolakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa fungsi utama fasilitas publik akan terganggu apabila dialihkan untuk kepentingan industri pertambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MetroSultra, gelombang penolakan tersebut membuat wacana pemanfaatan Pelabuhan Rakyat Sikeli dan jalan umum sebagai fasilitas penunjang operasional PT TIMAG tidak dilanjutkan.
Peristiwa ini mencerminkan adanya dua kepentingan yang perlu diseimbangkan. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi aset daerah. Di sisi lain, masyarakat menginginkan agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Bombana diketahui mengacu pada Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2024 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, MetroSultra masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Timah Investasi Mineral (PT TIMAG), Pemerintah Kabupaten Bombana, serta Pemerintah Kelurahan Sikeli terkait perkembangan lebih lanjut dari rencana tersebut.


Tinggalkan Balasan