Kamis, 10 September 2026

Duga Kasus Sawit Muara Opu Mangkrak, Massa GMPKP-Indonesia Minta Kejagung Tangkap Zainal Abidin Siregar

Jakarta, Trennews.id – Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (GMPKP-Indonesia) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak tim penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Kasus ini menyeret nama Zainal Abidin Siregar, yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera (KTMBS) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketua GMPKP-Indonesia, Khaidir Rahman, menegaskan bahwa penagihan laporan masyarakat ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan desakan agar hukum tidak tumpul kepada pejabat publik.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut laporan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan atau organisasi. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, kami mendesak Zainal Abidin Siregar diproses sesuai hukum, termasuk ditangkap dan dipenjarakan,” tegas tuntutan GMPKP-Indonesia di lokasi aksi.

Minta Kejagung Uji Legalitas Lahan dan Realisasi Fisik

Dalam keterangannya, GMPKP-Indonesia meminta Kejagung RI tidak membatasi diri pada pemeriksaan administratif semata. Massa menuntut uji materiil dan verifikasi lapangan atas dugaan penggunaan lahan transmigrasi yang statusnya dinilai masih bermasalah sebagai objek pengusulan bantuan PSR.

Khaidir menekankan pentingnya transparansi publik dalam setiap tahapan penyidikan:

  • Pemeriksaan Hulu-Hilir: Meneliti keabsahan proposal pengajuan, penetapan penerima manfaat, hingga mekanisme verifikasi kelayakan.
  • Audit Aliran Dana: Menelusuri pencairan dan penggunaan anggaran program PSR untuk memastikan tidak ada alokasi fiktif atau aliran dana ilegal.
  • Kejelasan Status Hukum: Apabila terbukti ada tindak pidana korupsi, penegak hukum harus bertindak tegas; dan sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu wajib disampaikan secara terbuka kepada publik demi kepastian hukum.

7 Poin Tuntutan GMPKP-Indonesia kepada Kejagung RI

  1. Proses Laporan: Segera menindaklanjuti dan memproses laporan pengaduan resmi dari GMPKP-Indonesia.
  2. Usut Penyimpangan: Membongkar dugaan penyelewengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
  3. Pemeriksaan Pihak Terkait: Memanggil dan memeriksa Zainal Abidin Siregar serta seluruh jajaran yang terlibat.
  4. Audit Transaksi: Menelusuri penggunaan serta alur transaksi dana program secara menyeluruh.
  5. Verifikasi Lahan: Memeriksa legalitas serta status hukum lahan transmigrasi di Desa Muara Opu.
  6. Penindakan Hukum: Menindak tegas, menangkap, dan memenjarakan pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
  7. Transparansi Perkara: Membuka hasil penanganan perkara secara berkala dan transparan kepada publik.

“Kejaksaan harus menunjukkan keberpihakan kepada penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan massa, melainkan karena adanya dugaan yang harus diuji secara profesional,” pungkas Khaidir Rahman.

Redaksi berita ini terbuka untuk menerima konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab dari Zainal Abidin Siregar, pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera, Pemkab Tapanuli Selatan, serta Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini