Selasa, 8 September 2026

DPP GARANSI & AMPUH Desak Kejagung Tindak Tegas Siswaja alias Aseng dan Audit DLHK Riau

DPP GARANSI & AMPUH Desak Kejagung Tindak Tegas Siswaja alias Aseng dan Audit DLHK Riau

Jakarta, TrenNews.id –  DPP GARANSI & AMPUH Desak Kejagung Tindak Tegas Siswaja alias Aseng dan Audit DLHK Riau, Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menyoroti alih fungsi hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektare di Kepenghuluan Teluk Bona I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pasalnya, lahan yang seluas 453 hektare tersebut sebelumya dikuasai oleh Siswaja Muljadi alias Aseng. Namun, pada tahun 2018 telah diambil alih oleh negara sesuai dengan putusan MA, dan Aseng ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemanfaatan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Koordinator Nasional (Koornas) AMPPUH, Novrizal Taufan Nur menyampaikan keterangannya pers rilisnya di Jakarta pada Senin 07 Septermber 2026 tentang tidak ada kejelasan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 453 hektare tersebut. ”Sejak tahun 2018 hingga saat ini, pengelolaan lahan sitaan negara tersebut tidak transparan dan diduga kuat terjadi praktik KKN.” ujar Novrizal dengan tegas.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai pengelola aset sitaan negara harus mempertangung jawabkannya, karenanya Novri mencurigaii adanya permainan terselubung dalam tata kelola pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 453 hektare tersebut.

”Ini tidak bisa dibiarkan, publik berhak mengetahui berapa hasil kebun kelapa sawit selama dikelola oleh dinas DLHK Riau periode 2018-2026?”. ujarnya.

Novrizal juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan audit menyeluruh, guna memastikan, siapa yang menguasai lahan saat ini?, Siapa yang mengelola perkebunan?, Siapa penerima hasil penjualan?, Apakah terdapat penerimaan negara/daerah?, Apakah terdapat dokumen pengelolaan yang sah? Apakah terdapat keterlibatan pihak lain?.

”Pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta aset yang telah dikuasai negara harus dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan peribadi atau kelompok tertentu,” ucapnya.

Parahnya lagi, terang Novrizal, sesuai dengan hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya, pengelolaan lahan seluas 453 hektar hingga saat ini diduga masih dikuasai oleh Siswaja Muljadi alias Aseng, dan masih mendapatkan keuntungan dari aset sitaan negara tersebut.

”Kalau ini benar terjadi, lakukan sanksi tegas kepada Aseng, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang-ulang. Hukuman satu tahun yang telah di putuskan oleh MA tidak membuatnya jera. Maka berikan hukuman yang seberat-beratnya.” tegasnya.

Novrizal juga mencurigai, dalam kasus ini adanya konspirasi jahat yang terstruktur, terencana, dan masif. ”Kejaksaan Agung harus menelusuri dan memastikan aset negara dikelola dengan baik sebagai mana yang di amanatkan dalam UU 45 pasal 33 ayat (3),” cetusnya.

Novrizal juga mengakui pihaknya sedang melakukan konsolidasi dalam agenda aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

”Sudah kita koordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya, Insya Allah Kamis 10 September kita akan gelar aksi besar-besaran ke Kejagung RI sekaligus menyampaikan laporan dengan resmi atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sasit seluas 453 hektare yang telah menjadi objek putusan pengadilan dan eksekusi negara.” terang Novrizal.

Novrizal membeberkan, dalam aksinya nanti pihaknya mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Siswaja Muljadi Alias Aseng (eks Anggota DPRD Riau) dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

Kita akan desak Kejagung RI untuk mengusut dugaan kejahatan dalam pengelolaan aset sitaan negara, yang berpotensi merugikan keuangan negera mulai terhitung periode 2018-2026 kurang lebih senilai Rp183 Miliar.

”Kebocoran keuangan negara ini tidak bisa dibiarkan, Kejagung harus gerak cepat dan memastikan pengelolaan aset negara harus memberikan manfaat dan pemasukan negara.,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini