Jumat, 20 September 2024

Didampingi Hadi Purwanto, Seorang Warga Nekat Gugat Pemdes-nya di Komisi Informasi Jatim

Warga Desa Temon bersama Pengacaranya

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Pemerintah desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, kembali menjadi buah bibir usai Suyitno yang didampingi Hadi Purwanto, S.T., S.H., secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kamis, (15/08/2024) kemarin.

Mereka berdua terpaksa mendatangi lembaga yang berkantor di Jalan Bandilan Nomor 4 Waru Sidoarjo, setelah pertemuannya di balai desa Temon kala itu diduga tak memperoleh tanggapan yang baik dari Kades Sunardi.

Sebelumnya, Suyitno via JNE pernah berkirim surat permohonan informasi ke Pemdes Temon pada 11 Juli 2024. Namun ketika ditunggu hingga lebih dari 10 hari kerja (sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), Pemdes Temon diduga abai atas permohonan Suyitno lantaran belum memberikan jawaban. Untuk selanjutnya, maka pada 4 Agustus 2024, Suyitno kemudian melayangkan surat keberatan kepada Pemdes nya kembali.

“Setelah surat keberatan saya kirimkan, kemudian saya menerima undangan dari Kades Temon untuk hadir di balai desa pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang saya mohonkan. Akhirnya saya ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” terang Suyitno saat dikonfirmasi. Jum’at (16/08/2024).

Menurut Suyitno, ia meminta permohonan informasi itu tak lain bertujuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga desa Temon. Dirinya bahkan mengaku ingin berpartisipasi ikut berupaya dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik di tempat tinggalnya.

Sementara Hadi Purwanto, menyebut bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pemdes Temon hingga ke tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

“Bersama pak Suyitno, kami resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah berkas permohonan kami diterima oleh Jazilah Astiti, S.H., Ini dibuktikan dengan adanya tanda terima,” ungkap Hadi Purwanto. Jum’at (16/08/2024).

Pria 47 tahun ini juga menjelaskan, bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ditempuh oleh Suyitno lantaran pihak Pemdes Temon diduga tidak menanggapi secara baik terkait keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa Temon (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.

Permohonan yang dilakukan oleh Suyitno, terang Hadi, sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang untuk memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini