Laporkan Mulyadi dan Rusnadi, LBH Djawa Dwipa Layangkan Surat ke Mapolda Jatim
MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Mahfudi, petani lugu warga dusun Ngrayung, RT: 003/RW:006, desa Kepuhpandak, kecamatan Kutorejo, didampingi direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto S.T., S.H., resmi melaporkan Mulyadi dan Rusnadi alias Trimo ke Mapolda Jawa Timur. Senin, (19/08/2024).
Laporan tertulis bernomor 320/LBH/DD/VIII/2024 yang ia layangkan via jasa J&T Express tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Hal ini dilakukan, lantaran Mahfudi merasa kecewa dengan ke-2 perilaku terlapor yang mengakibatkan dirinya menghadapi permasalahan hukum gara-gara diadukan ke Mapolsek Prajurit Kulon pada 25 Februari 2024 lalu oleh Daniel Kardi Wijaya selaku head collection PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto, atas dugaan tindak pidana Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Mulyadi yang merupakan adik ipar Mahfudi, tanpa seizinnya, diduga melimpahkan atau mengalihkan obyek kredit unit dump truk merk Hino tahun 2020 berwarna hijau, Nopol S-8178-NG kepada Rusnadi alias Trimo yang beralamat di dusun Mlati, RT:002/RW:006, desa Simongagrok, kecamatan Dawarblandong, kabupaten Mojokerto, pada sekitar 24-26 Februari 2024 silam.
“Akibat alih kredit tersebut, alhasil kendaraan yang semula dikuasai dan digunakan oleh Mulyadi akhirnya berpindah tangan ke Rusnadi alias Trimo,” ungkap Hadi Purwanto saat dikonfirmasi Senin (19/08/2024).
Menurut Hadi, sapaan akrab pria 47 tahun ini menerangkan bahwa petunjuk terdapatnya dugaan pelimpahan atau pengalihan kredit itu, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo) yang kini telah dimiliki Mahfudi. Sementara, Mahfudi menyatakan bila dalam surat pernyataan yang dimaksud tersebut, namanya telah dicantumkan oleh orang dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Karena saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertanda tangan dalam pembuatan surat tersebut,” tambahnya.
Kejadian berawal ketika suami istri bernama Mulyadi dan Sunarni (adik kandungnya), mendatangi Mahfudi yang bersebelahan rumah di dusun Ngrayung, desa Kepuhpandak, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.
Tinggalkan Balasan