SP3 Polda Sumut Namun Diterima Polrestabes Medan, Kuasa Hukum: Ada Apa?
MEDAN, TRENNEWS.ID – Masyarakat mempertanyakan kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pasalnya, laporan yang sudah dihentikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sumut malah diterima oleh Penyidik Sat Reskrim.
Hal itu terungkap setelah Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim. Panggilan mengenai objek lahan di Jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto.
Menanggapi surat tersebut, Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik tanah sangat menyayangkannya. Pasalnya, perkara objek tanah tersebut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan No. 1889 b/ XI/2022 yang ditandatangi oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
“Polda Sumut sudah menghentikannya, mengapa Polrestabes menaikkannya lagi dengan objek yang sama? Ada apa ini?”, ujar Hans di lokasi, pada Kamis (29/08/2024) siang.
Dikatakannya, pihak Sat Reskrim juga mau mengukur lahan yang dimiliki oleh Klien kami (Mimi). Mengapa dilakukan pengukuran sementara objeknya sudah tidak ada lagi berperkara. Artinya, lahan ini sudah sah milik Mimi. Kami menduga kinerja Sat Reskrim tidak berpihak kepada masyarakat. Karena itu, kami akan berupaya menjalankan perintah Polda Sumut.
Tinggalkan Balasan