Jumat, 22 November 2024

Aksi Jilid 4, DPP GARANSI Minta Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di Labura

Massa GARANSI aksi di kejatisu

Tuntutan pertama, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Labura, PPK, PPTK, dan seluruh pihak Perusahaan/Kontraktor, diduga kuat adanya unsur kesengajaan disinyalir secara
bersama sama melakukan konspirasi persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Terbukti dengan kurangnya volume 34 paketa pekerjaan pada tahun 2022 dan tahun 2023, terindikasi merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

Tuntutan kedua, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura diduga kuat danya prkatik korupsi pada 9 paket pekerjaan proyek terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Tuntutan ketiga, Meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, beserta PPK, PPTK, dan pihak Perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Tuntutan keempat, Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, segera lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kanopan, diduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Tuntutan kelima, Usut tuntas dugaan jual beli proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga kuat adanya kejahatan yang terstruktur dan terencana.

Tuntutan keenam, Meminta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran untuk tegak lurus dalam menjalankan tugas dan fungisnya sebagai lembaga penegak hukum, jangan ada disparitas dalam penegakan hukum di
Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkhusus dalam kasus dugaan korupsi di Dinas
PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kanopan.

Tuntutan ketujuh, Kami meyakini apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam di Dinas PUTR, Dinas Perkim, RSUD Aek Kanopan, maka akan ditemukan konspirasi yang terstruktur dan terencana yang terindikasi merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

Tuntutan kedelapan, Mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkhusus kasus dugaan korupsi di Dinas PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kenopan.

Stelah membacakan isi tuntutan, kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib, dan berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas. (ISS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini