Jumat, 22 November 2024

Aksi Jilid 4, DPP GARANSI Minta Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di Labura

Massa GARANSI aksi di kejatisu

MEDAN, TRENNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi yang ke empat kalinya ini meminta Kejatisu mengusut dugaan korupsi di Dinas PUTR Labuhanbatu Utara (Labura), Perkim, dan RSUD Aek Kanopan.

“Mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR, Perkim, dan Dirut RSUD Aek Kanopan, disinyalir telah melakukan pelanggaran hukum demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” ujar ketua umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus dalam orasinya. Senin (29/7/2024).

Diketahui sebelumnya, DPP GARANSI sudah melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUTR Labura terhadap 34 paket pekerjaan tahun anggaran 2022-2023. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penelaahan dan dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu.

“Kasus dugaan Korupsi Dinas PUTR Labura sudah diserahkan ke Kejari Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti dengan nomor R-427,” kata Elisabet saat menanggapi aspirasi dari DPP GARANSI.

Menurut Elisabet, pelimpahan kasus itu ke Kejari Labuhanbatu sudah sesuai dengan SOP, dan mempermudah dalam melakukan pemeriksaan karena persoalan tersebut berada di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu, “Sudah sesuai SOP dan lebih mempermudah untuk melakukan tindaklanjut,” ujarnya yang saat itu didampingi Ika Ayu Lubis.

Selain dinas PUTR, Elisabet juga menyarankan kepada DPP GARANSI untuk menyampaikan surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut tentang dugaan korupsi di Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kanopan, “Nanti buat suratnya satu satu ya, Perkim beda, RSUD juga bedakan, karena ini dinas yang berbeda,” sebutnya.

Terlihat massa aksi membawa spanduk yang bergambarkan foto kepala Dinas Perkim Labura, dan Dirut RSUD Aek Kanopan, bertuliskan,” Panggil dan Periksa”.

Selain itu massa aksi juga membawa spanduk yang bergambar kepala Dinas PUTR Labura dengan bertuliskan “Tangkap dan penjaran Kadis PUTR Labura, Edwin Deprizen, ST., M Si.”

Pantauan di lapangan unjuk rasa berjalan dengan tertib, dengan menyampaikan statement delapan tuntutan yaitu:

Tuntutan pertama, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Labura, PPK, PPTK, dan seluruh pihak Perusahaan/Kontraktor, diduga kuat adanya unsur kesengajaan disinyalir secara
bersama sama melakukan konspirasi persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Terbukti dengan kurangnya volume 34 paketa pekerjaan pada tahun 2022 dan tahun 2023, terindikasi merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

Tuntutan kedua, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura diduga kuat danya prkatik korupsi pada 9 paket pekerjaan proyek terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Tuntutan ketiga, Meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, beserta PPK, PPTK, dan pihak Perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Tuntutan keempat, Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, segera lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kanopan, diduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Tuntutan kelima, Usut tuntas dugaan jual beli proyek di Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga kuat adanya kejahatan yang terstruktur dan terencana.

Tuntutan keenam, Meminta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran untuk tegak lurus dalam menjalankan tugas dan fungisnya sebagai lembaga penegak hukum, jangan ada disparitas dalam penegakan hukum di
Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkhusus dalam kasus dugaan korupsi di Dinas
PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kanopan.

Tuntutan ketujuh, Kami meyakini apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam di Dinas PUTR, Dinas Perkim, RSUD Aek Kanopan, maka akan ditemukan konspirasi yang terstruktur dan terencana yang terindikasi merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

Tuntutan kedelapan, Mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkhusus kasus dugaan korupsi di Dinas PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kenopan.

Stelah membacakan isi tuntutan, kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib, dan berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas. (ISS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini