Minggu, 8 September 2024

Aksi Pencurian Empat Remaja Dibekuk Jatanras Polres Mabar

Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil membekuk empat remaja dalam kasus pencucian

LABUA BAJO TRENNEWS.ID I Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap empat pencuri yang masih berusia remaja, WS (20), AF (19), AIB (18) dan KHI (17).

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan keempat remaja tersebut
kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sejak Desember 2023 silam.

Tindak pidana pencurian yang mereka lakukan diketahui setelah menerima tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat.

“Kita mendapatkan tiga laporan polisi dan empat korban dengan TKP berbeda,” kata Kasat Reskrim pada, Selasa (23/1/2024)

AKP Angga juga menguraikan pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan warga ini berawal dari penangkapan WS (20) pada, Sabtu (21/01/2024) lalu.

Angga menyebut WS diduga sebagai otak dari kasus pencurian tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk salah satu terduga pelaku. Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AIB (18), AF (19) dan terakhir KHI (17).

Keempat terduga pelaku berhasil kita tangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Dari tiga kasus pencurian tersebut, terduga pelaku WS (20) selalu terlibat
di dalamnya” tutur perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

Kasus yang pertama melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AIB (18),

Kasus pertama terjadi sekitar Desember 2023. Terduga pelaku WS (20) dan AIB (18) bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha Vixion di area Waterfront City Labuan Bajo.

“Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sengaja mencari sepeda motor yang ada di parkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor,”ujarnya.

Kasus kedua terjadi pada Januari 2024. Terduga pelaku WS (20) dan AF (19) mencuri sebuah sepeda motor merk Honda Revo di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Modus terduga pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, terduga pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah warga, lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah,”jelas AKP Angga.

Kasus ketiga terjadi pada Januari 2024. Kali ini melibatkan terduga pelaku WS (20) dan KHI (17) mencuri dua unit handphone di sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.

“Kedua terduga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. KHI (17) bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk ke dalam kos-kosan, sedangkan WS (20) bertindak mengamati suasana sekitar,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian. Dua unit sepeda motor inilah yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.

Selain sepeda motor, barang bukti lainnya adalah sebelas unit handphone berbagai merk yang diduga hasil curian.

“Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”sebut AKP Angga.

Selain itu, untuk mencegah kejadian serupa, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan bermotor.

“Tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Manggarai Barat harus tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman,”pungkasnya.(kor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini