Minggu, 8 September 2024

Aktivis Dorong Lembaga DPRD Ajukan Hak Interpelasi Ihwal Pemecatan 249 Nakes Manggarai

Lorens Logam

“Sebetulnya dengan mengajukan hak interpelasi ini merupakan langkah yang strategis dan momentum yang tepat untuk telusuri kembali kebijakan Bupati Hery Nabit. Mulai dari hak nakes yang belum dibayar hingga adanya pemutusan sepihak oleh pemerintah.

Dikatakan, mestinya ditelaah semua, apakah memang di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kesehatan sudah dianggarkan atau tidak?

“Kalau sudah terpostur pada DPA, iya pemerintah wajib hukumnya untuk membayar, begitupun sebaliknya jika anggarannya nggak ada iya clear sudah kalau begitu. Kalau nggak salah kan ada dua versi itu infromasinya, menurut DPRD sudah dianggarkan namun menurut pemerintah belum dianggarkan. Jika demikian situasinya, iya buka saja DPA-nya supaya polemik ini selesai,” tegasnya.

Namun terlepas dari soal anggaran, Lorens Logam menyayangkan sikap Bupati Hery Nabit yang tidak bijak dalam mengambil keputusan.

Menurut Logam,sebagai pemangku kebijakan, harusnya Bupati Hery Nabit menunjukkan kapasitasnya sebagai orang yang bijak.

“Jangan abaikan ethic of care dalam mengambil kebijakan karena bagaimanapun juga 249 nakes ini adalah bengkel manusia. Mereka ini pioner dalam misi kesehatan, tidak etis diperlakukan seperti ini. Bayangkan 249 orang ini sudah bekerja cukup lama dan telah menyelamatkan banyak nyawa di Manggarai. Kalaupun dalilnya karena soal indisipliner dan tidak loyal, iya tidak segampang itu juga telantarkan mereka 249 orang ini. Kalau memang karena dua hal ini sebagai pemicunya, kembali lagi ke SOP (Standar Operasional Prosedur).Terapkan punishment jika ada pelanggaran disiplin dan dievaluasi bersama Lembaga DPRD, jangan serta merta karena tidak senang didemo lalu ambil keputusan yang tidak arif seperti ini,”bebernya.

Lorens Logam tekankan Lembaga DPRD Manggarai, ajukan hak interpelasi sebagai upaya konstitusional mengingat persoalan tersebut sangat berdampak pada pelayanan publik.

“Inillah ruang bagi teman – teman DPRD untuk lakukan kroschek melalui mekanisme konstitusi (Hak Interpelasi) evaluasi itu SOP yang dibuat oleh pemerintah, jangan sampai SOP ini sebagai alat untuk membunuh rakyatnya sendiri,”tutupnya.

 

(Kord)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini