Antara, Penyidik Terlalu Prematur Tetapkan Maksi Sebagai TSK
Candra mengatakan statement Maksi Ngkeros adalah kritik membangun (kontruksi) sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi. Statment dalam video potongan yang berdurasi satu menit itu, tidak bisa dijadikan delik untuk mentersangkakan Maksi Ngkeros.
Chandra menilai bahwa Penyidik terlalu prematur menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka. Alasannya video itu hanya memuat sepotong dari durasi video yang sebenarnya. Keoriginalan atau keaslian video itu hilang karena sudah diedit. Padahal dalam video durasi yang lengkap, Maksi Ngkeros menjelaskan dan membuktikan statmenya berkaitan dengan hancurnya Manggarai yang dipimpin Heri Nabit.
Chandra mengatakan, karena perkara ini erat kaitannya dengan barang bukti elektronik. Ia kemudian meminta penyidik; Pertama, harus hadirkan ahli IT untuk menguji keaslian validasi data bukti video elektronik itu. Kedua, penyidik Gakkumdu lakukan uji forensik terhadap video itu. Ketiga, penetapan tersangka itu minimal didasari oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Uji forensik digital dalam proses penyidikan dan penyelidikan siber untuk memastikan apakah video yang beredar itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dihadapan hukum atau tidak,” tegas Chandra.
Sebelumnya kasus yang menyeret Masksi Ngkeros dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai pada hari Senin tanggal, 14 Oktober 2024. (Lado)
Tinggalkan Balasan