Rabu, 4 Desember 2024

Antara, Penyidik Terlalu Prematur Tetapkan Maksi Sebagai TSK

Robertus Antara,SH selaku Tim Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronal

RUTENG, TRENNEWS.ID – Robertus Antara,SH selaku Tim Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronal menilai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai, NTT terlalu cepat menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign).

Pasalnya, pihak Gakumdu belum melakukan audit forensic digital melalui ahli IT terkait data video yang menjadi dasar peloporan Marsel Ahang.

“Karena itulah saya menduga Gakumdu ‘main mata’ dengan Paslon tertentu untuk mengkriminalkan Maksi Ngkeros,” kata Pengacara Muda yang akrab dikenal Candra Antara kepada Media Sabtu (2/11/2024) di Ruteng.

Menurut Chandra, statement Maksi Ngkeros yang mengatakan “Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama berbuat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery-Nabit, disini). Karena dia (Hery-Nabit) telah menghancurkan Manggarai” adalah salah satu bentuk kampanye negatif (negative campaign).

Dalam hukum Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, kampanye negatif atau negative campaign tidak dilarang oleh undang-undang. Chandra menegaskan, statement Maksi Ngkeros itu menunjukan kelemahan lawan politik sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintahan, bukan menyerang Heri Nabit secara personal tetapi mengevaluasi kepemimpinan Heri Nabit sebagai Bupati Manggarai saat ini, tegas Chandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini