Minggu, 8 September 2024

Bantah Tudingan Ampuh Sultra, Hendro Nilopo Tantang Kepala BPBD Konut “Buka-Bukaan”

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

KENDARI, TRENNEWS.ID – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara, Muh. Aidin, S.Kep., MM membantah tudingan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ihwal dugaan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan melalui pemberitaan dibeberapa media online .

Menurut Aidin tuduhan yang disampaikan oleh Ampuh Sultra tidak berdasar dan hanya didasari asumsi yang tidak di sertai bukti.

Menanggapi hal itu, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengaku kecewa.
Kekecewaan tersebut dikarenakan bantahan yang disampaikan oleh Kepala BPBD Kab. Konawe Utara merupakan apologi semata.

“Bingung saya baca bantahannya, isinya apologi atau pembenaran saja,”Ucap pria yang akrab disapa Egis itu.

Menurutnya, bantahan kepala BPBD Kab. Konawe Utara tidak ada yang menyentuh substansi persoalan.

“Kami kan laporkan terkait dugaan mark up, nah kalau mau bantah silahkan tapi jangan dengan air mulut saja,”tulis Hendro dalam rilisnya pada trennews.id, Kamis (4/4/2024)

Lebih lanjut, putra daerah Konawe Utara itu menantang kepala BPBD Kab. Konawe Utara untuk menguraikan penggunaan anggaran yang digunakan dalam satu titik proyek land clearing.

“Jadi berdasarkan data yah, anggaran yang digunakan untuk satu titik proyek land clearing mencapai 1,4 miliar. Nah berani nda pak Aidin (kepala BPBD) buka-bukaan penggunaannya untuk apa saja?” Tantang Hendro.

Selain itu, aktivis nasional itu juga menyentil terkait pernyataan kepala BPBD Kab. Konut yang mengatakan bahwa sedang menunggu hasil audit BPK RI, dan jika terdapat kerugian negara maka akan di kembalikan.

Hendro menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi itu mesti dipahami, pengembalian kerugian negara itu kewajiban dari pelaku korupsi, karena itu bukan haknya. Tetapi atas perbuatannya itu (korupsi) tidak dihapus atau dihentikan,”Terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Oleh karena itu pihaknya menyarankan kepada kepala BPBD Kab. Konawe Utara, agar menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung RI.

“Laporan dan beserta bukti-bukti yang ada sudah kami serahkan semua ke Kejagung, tinggal menunggu hasil penyelidikan,”Jelasnya.

Aktivis nasional berdarah Konut itu pun menegaskan, bahwa pihaknya akan konsisten mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kasus ini adalah prioritas kami, dan kami komitmen akan mengawal hingga tuntas,”Tutupnya.

Sebelumnya Ampuh Sultra telah melaporkan kepala BPBD Kab. Konawe Utara serta pimpinan CV. Tama Mentari inisial YKB ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Selasa, 2/4/24.
Laporan tersebut terkait dugaan melakukan mark up atau korupsi pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah di Kabupaten Konawe Utara.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini