Minggu, 8 September 2024

Banyak Kepala Daerah dan Anggota Dewan Korupsi di Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara

Hidayat

Dengan ini saya melihat betapa besarnya kerugian keuangan negara yang di timbulkan oleh pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, seharusnya ini sudah tanggung jawab pemerintah setempat dan KPK RI untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Sebaiknya KPK perlu mencari kepala daerah, dan anggota dewan yang di duga korupsi di balik memberikan izin usah pertambangan di Sulawesi Tenggara, jika di temukan saya harap IUP tersebut harus di cabut dan pelakunya harus di proses hukum. Selain daripada itu, pelaku tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala daerah maupun anggota dewan harus di miskinkan.

Hal ini di lakukan biar di kemudian hari dapat mencegah korupsi di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Semoga KPK dapat bekerjasama dan berkoordinasi untuk memastikan pencegahan korupsi ini di laksanakan dengan baik.

Dalam hal ini juga saya harap kementrian dalam negeri juga harus di dorong untuk mempercepat penyerahan izin usaha pertambangan dari tingkat kabupaten ke provinsi saya yakini dapat mengurangi munculnya korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

Dan kita perlu di ketahui bersama bahwasannya ini merupakan perintah UU no 23 tahun 2014.Pada akhirnya KPK berupaya memberantas korupsi di sektor pertambangan sebagai mandat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Penulis : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini