Minggu, 8 September 2024

Banyak Kepala Daerah dan Anggota Dewan Korupsi di Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara

Hidayat

Wilayah Sulawesi Tenggara kaya dengan sumber daya alamnya, tapi apa? banyak Kepala Daerah dan anggota dewan yang saya duga kuat ikut terlibat dalam pusaran korupsi dan penerima suap dari penambang penambang ilegal di Sulawesi Tenggara mulai dari kepala daerah memberikan izin usaha pertambangan, pemberian izin penggunaan lahan, mereka lakukan itu hanya modus biar bisa mendapatkan keuntungan pribadi mereka, dan juga modus modus ini sering muncul pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara 2024 ini.

Saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berupaya untuk mencari dan menangkap kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat dalam pusaran korupsi dari berbagai tambang ilegal di Sulawesi Tenggara dengan modus memberikan izin usaha pertambangan. Dan setiap mereka mengeluarkan izin mereka dapat imbal jasanya yang bisa mencapai ratusan juta sampai miliaran .

Banyak kepala daerah maupun anggota dewan di Sulawesi Tenggara sekarang yang saya duga kuat banyak terlibat korupsi di sektor pertambangan, pelaku korupsi juga ini tidak hanya di lakukan oleh kepala daerah maupun anggota dewan, tapi juga di lakukan korporasi /perusahaan. Dan saya harap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara bisa mencari dan menangkap oknum di perusahaan pertambangan yang saya duga kuat korupsi dengan memanfaatkan hutan secara ilegal.

Semoga yang saya harapkan ini, BPK bisa menyampaikan atau melaporkan ke Bareskrim Mabes polri jika mendapatkan oknum oknum kepala daerah, anggota dewan maupun perusahan yang terlibat dalam pusaran korupsi di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Jika BPK tidak dapat menyampaikannya maka saya duga kuat juga bahwa BPK ikut dalam pusaran korupsi di sektor pertambangan.

Praktik korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara saya sungguh khawatir. Saya harap KPK RI cepat Mengindentivikasi zin izin tambang yang ada di Sulawesi Tenggara yang saya nilai bermasalah dan saya curigai terjadi korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota dewan yang memberi izin .

Akibatnya negara rugi besar, negara kehilangan sumber penerimaan dari sektor pertambangan. Kerugian ekologis ini di timbulkan dari banyaknya izin yang keluar dan bermasalah.

Praktik korupsi muncul di sektor pertambangan karena pada dasarnya tidak bisa lepas dari buruknya pengelolaan SDA mulai dari hulu ke hilir. Masalanya adalah peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengelolaan atau pemurnian hasil tambang.

Dengan ini saya melihat betapa besarnya kerugian keuangan negara yang di timbulkan oleh pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, seharusnya ini sudah tanggung jawab pemerintah setempat dan KPK RI untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Sebaiknya KPK perlu mencari kepala daerah, dan anggota dewan yang di duga korupsi di balik memberikan izin usah pertambangan di Sulawesi Tenggara, jika di temukan saya harap IUP tersebut harus di cabut dan pelakunya harus di proses hukum. Selain daripada itu, pelaku tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala daerah maupun anggota dewan harus di miskinkan.

Hal ini di lakukan biar di kemudian hari dapat mencegah korupsi di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Semoga KPK dapat bekerjasama dan berkoordinasi untuk memastikan pencegahan korupsi ini di laksanakan dengan baik.

Dalam hal ini juga saya harap kementrian dalam negeri juga harus di dorong untuk mempercepat penyerahan izin usaha pertambangan dari tingkat kabupaten ke provinsi saya yakini dapat mengurangi munculnya korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

Dan kita perlu di ketahui bersama bahwasannya ini merupakan perintah UU no 23 tahun 2014.Pada akhirnya KPK berupaya memberantas korupsi di sektor pertambangan sebagai mandat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Penulis : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini