Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin Dapat Kesempatan Maju Lewat Jalur Perseorangan Setelah Mediasi di Bawaslu
“Tugas kami hanya mediasi saja, karna kemaren tim kuasa hukum Basri Rase -Chusnul Dihin layangkan gugatan dengan catatan meminta untuk melakukan mediasi,” jelasnya.
Kemudian dari pihak Bapaslon, Basri Rase yang didampingi calon wakilnya Chusnul Dhihin mengatakan hanya menginginkan agar KPU memberikan waktu untuk menginput data ke Silon.
Diberitakan sebelumnya, Bapaslon Perseorangan ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bontang lantaran berkas berita acara penyerahan tidak terupload di Silon.
“Alhamdulillah tadi kita sudah diberikan kesempatan oleh KPU meskipun ada beberapa gugatan kami tidak dipenuhi seperti menambah upload data KTP ke Silon. KPU hanya memberikan waktu 2×24 jam untuk menginput data yang kemaren sempat tertunda,,” tutup Basri.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan