Kamis, 24 Oktober 2024

Bupati Butur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kedes di Butur Tahun 2024.

Bupati Butur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kedes di Butur Tahun 2024.

BURANGA,TRENNEWS.ID -Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bertempat di Aula Bappeda, Rabu, 3 Juli 2024.

Ridwan Zakariah dalam sambutannya berharap, para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.

“Saya mengajak para Kades untuk bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, Camat, dan Instansi terkait dalam melaksanakan program-program pembangunan desa serta senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Mari bersama-sama bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ungkapnya.

Pengukuhan ini dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah Daerah hingga pemerintah Desa. Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten.

“Dengan adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan yang baik transparan dan akuntabel. Kepala desa harus benar-benar menggunakan keuangan desa skala prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini