Kamis, 24 Oktober 2024

Bupati Butur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kedes di Butur Tahun 2024.

Bupati Butur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kedes di Butur Tahun 2024.

Bupati dua periode ini juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan, kobarkan semangat untuk berkarya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan mandiri lagi kedepannya,” tutupnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas DPMD, Amaluddin Mochram, SS, M Si ketika ditemui Tim Media Center Kominfo mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa mampu dan tetap konsisten meneruskan pembangunan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan menorehkan prestasi pembangunan dan meninggalkan warisan atau legacy yang berharga dan bermanfaat bagi desanya semakin besar.

Menurutnya, DPMD siap berkoordinasi dalam melakukan bimbingan dan asistensi perencanaan atau RPJM Desa yang harus segera menyesuaikan dgn perubahan masa jabatan barunya. Selebihnya mengenai hal teknis lainnya akan ditindaklanjuti seiring regulasi juklak dan juknis yang akan menyusul setelah dikeluarkan UU No 3 Tahun 2024 ini, pungkasnya.

Turut hadir: Wakil Bupati, Kompol (Purn) Ahali, SH, M H, Ketua DPRD, H. Muh. Rukman Basri Zakariah, SE, Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Buton Utara.(iwoisultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini