Jumat, 18 Oktober 2024

Dana desa Ironi Kekuasaan Kepala Desa Atau Dikuasai Oleh Penguasa dan Pengusaha

ilustrasi bimtek

MEDAN, TRENNEWS.ID – Dana desa Ironi Kekuasaan Kepala Desa Atau Dikuasai Oleh Penguasa dan Pengusaha, Menarik untuk di ulas dan dicermati kinerja para Kepala Desa yang notabene merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengkelola dan menjalankan kebijakan agar pembangunan dan pemerataan serta kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujudkan sesuai dengan amanat UUD 1945.

Secara yudicatif, peranan Kepala Desa telah diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kebijakan pemerintah pusat dalam menggelontorkan anggaran Dana Desa (DD) patut diapresiasi setingginya, yang mana pemerataan dalam segala aspek pembangunan diperlukan adanya tata kelola dan rumusan program dalam pelaksanaan di pedesaan yang tentunya memerlukan anggaran dan biaya.

Namun, sangat disayangkan terkadang implementasi dari kebijakan pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan terkadang bisa dikalahkan oleh tindakan dari oknum-oknum yang mempunyai kekuasaan yang berkaloborasi dengan penguasa guna mencicipi kue DD dengan berbagai teori dan cara untuk dapat ikut serta dalam pengelolaan DD.

Salah satu kebijakan yang mempengaruhi tersedotnya DD adalah kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang selalu dilaksanakan setiap tahun, dengan beragam judul dan tema yang disajikan silih berganti.

Niat baik dalam melakukan kegiatan agenda Bimtek para Aparatur Desa yang di prakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) dengan menunjuk lembaga pelaksana yang notabene adalah rekanan kegiatan tentunya menyedot anggaran yang tidak sedikit, ditambah lagi kegiatan Bimtek tersebut kemungkinan dilakukan 3 atau 4 kali dalam setahun dengan mengundang 3 atau 4 orang aparatur desa untuk mengikutinya, secara tidak langsung pasti menyedot DD yang seharusnya orientasi anggaran tersebut untuk program peningkatan dan pemberdayaan masyarakat ataupun sesuai juknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini