Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan, Operator Backhoe CV. RF Bersaudara Resmi Laporkan 31 Orang
Tetapi kami ingatkan, lanjut Advokat Eko, apabila berita itu bohong dan menyesatkan, maka ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima. Dalam waktu yang tidak lama, akan kami laporkan mereka yang diduga telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
“Silahkan tunggu dan mari kita buktikan, mereka yang benar atau kami yang benar. Tunggu tanggal mainnya,” pungkas Advokat Eko Putro Sodiq, S.H.
Sedangkan dilain pihak, berbeda lagi dengan apa yang disampaikan oleh Sumartik saat dikonfirmasi mengaku sebagai ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia). Ia justru mengelak tudingan Pelapor terhadapnya ketika mengklarifikasi.
“Tidak ada pelemparan, saya cari informasi juga kalau soal ini. Saya sebagai pendamping masyarakat dusun Sawoan, harus tahu itu. Jadi tidak ada sama sekali pelemparan batu. Jika ada pelemparan batu, itu versi mereka bukan versi kita,” timpal Sumartik saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya. Kamis, (10/10/2024) sore.
Menurutnya dalam pergerakan sebagai aktivis lingkungan hidup, dirinya mengaku bukan menjadi seorang provokator. Namun, ia bertindak selaku pendamping masyarakat di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo yang punya perlindungan hukum dari kementerian.
“Intinya, masyarakat nggak mau ada perusakan lingkungan. Dampaknya sangat banyak, disitu pun lahan perekonomian mereka. Sehingga mereka nggak mau jika wilayahnya rusak. Sebab, disebelahnya itupun ada galian yang nggak ada tanggung jawab dari pengusaha. Nggak ada reklamasi, dibiarkan seperti kolam. Mereka kan mikir dari situ,” lontarnya.
Lebih lanjut, Sumartik menyampaikan pesan bahwa saat ada kejadian tersebut, dirinya mengaku tidak berada di lokasi lahan. Namun apa yang dilakukan oleh warga, menurutnya hanya sebatas penghadangan alat berat dan bukan untuk berdemo. “Saya waktu itu nggak ada di lokasi, yang saya ketahui dari masalah itu, warga nggak menginginkan adanya alat berat masuk. Itu kan gejolak dari beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.
Ia pun menceritakan kronologi awal, kali pertama saat excavator milik CV. RF Bersaudara masuk ke lokasi pada Rabu, (11/09/2024) Pukul 23:00 WIB. “Dan di hari ke-2, Kamis (12/09/2024) excavator masuk lagi. Saya juga tidak ada disitu. Saya turun, alat berat sudah mundur. Lalu hari ke-3, Jum’at (13/09/2024) alat berat itu diobat-abitkan, Mas. Kalau njenengan sebagai masyarakat situ, apa nggak jengkel,” sergahnya.
Disitu, ulang Sumartik, nggak ada pelemparan. Cuma masyarakat naik ke sopir excavator, mengingatkan, ‘kamu disuruh siapa?’ Jika alat berat sudah diobat-abitkan, kalau sampai ada yang kena gimana? Ini kesaksiannya lawan masyarakat loh!! Jadi tidak satu dua orang saja, tapi ratusan orang.
Selain itu, menurut penilaian Sumartik, bukti-bukti yang dimiliki Pelapor bukanlah bukti lokasi yang ada di dusun Sawoan. “Itu bukan tanah merah, itu tanah pasir. Disitu pun nggak ada gundukan tanah. Nggak ada paving, batunya nggak seperti itu. Kalau sudah diberitakan hoax gini gimana? Apa masyarakat nggak tambah emosi? Kasus ini, masyarakat siap datang bertruk-truk ke Polres.
Untuk diketahui, CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan, yaitu Izin WIUP dengan kode: 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi nomor: 17062200642070003 yang berlokasi di desa Karangdiyeng dan desa Sawo, kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) seluas 6,43 Ha, yang terbit pada 25 September 2023 lalu.
Sampai berita ini ditayangkan, warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, yang sebelumnya diduga melakukan pengrusakan dan pencekikan terhadap operator backhoe, belum berhasil dikonfirmasi untuk dapat memberikan keterangan.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa puluhan warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo pada Jumat (13/09/2024) diduga melakukan aksi pelarangan masuk terhadap excavator merk Kobelco model SK200-10 dengan serial number YN15431750 yang dioperatori Muhamad Aris.
Pewarta : ACh
Tinggalkan Balasan