Minggu, 8 September 2024

Diduga Lakukan Kejahatan KAJI – INDONESIA Desak Bareskrim Polri Panggil dan Periksa direktur PT BKM

KAJI - INDONESIA Desak Bareskrim Polri Panggil dan Periksa direktur PT BKM

JAKARTA TRENNEWS.ID – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam konsorsium aktivis Jakarta Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Rabu,(06/03/2024).

Dalam orasinya Pandi Bastian selaku penanggung jawab aksi mengungkapkan, bahwa tujuan kedatangan dirinya bersama teman-temannya lain ke Mabes Polri RI guna mengadukan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Bumi Konawe Mirenira (BKM) yang berada di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

“Kami dari KAJI – INDONESIA sepakat, bahwa PT. Bumi Konawe Mirenira tidak bisa di tolerir lagi, sehingga kami hadir melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara,”kata Pandi.

Menurut Pandi, perusahaan itu sudah lama beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara, namun sampai saat ini tidak satu pun aparat penegak hukum yang melirik, sementara kata dia, sangat jelas perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pertambangan diluar koordinat IUP.

Hal sama disampaikan Akbar Rasyid, selaku koordinator lapangan dari aksi unjuk rasa itu, ia sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang sebenarnya telah mengetahui, namun tetap membiarkan hal itu terjadi. Sementara jelas bawah PT Bumi Konawe Mirenira telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

“Kami tak tanggung-tanggung melaporkan dugaan kejahatan yang di lakukan PT Bumi Konawe Mirenira ini agar tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” tegas Akbar.

Adapun beberapa tuntutan mereka yang di uraikan dalam pernyataan sikap, diantaranya. Pertama, Mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa direktur PT Bumi Konawe Mirenira diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar koordinat IUP

Kedua, mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri beberapa oknum APH yang diduga kuat membackup aktivitas penambangan ilegal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini