Minggu, 8 September 2024

Diduga Terjadi Penambangan Ilegal di Lokasi KTR Batu Putih Kolut

Lokasi KTR diduga kuat terjadi aktivitas penambangan ilegal tanpa mengantongi RKAB aktif

LASUSUA TRENNEWS.ID I Diduga terjadi aktivitas penambangan ilegal di area PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Desa Musiku dan Tetebao, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Dilokasi itu terdapat beberapa alat berat jenis excavator dan dump truk yang sedang melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di tiga lokasi wilayah PT KTR.

“Penambangan dilokasi itu tidak pernah berhenti, sejak 2023 hingga hari ini,”kata sumber yang enggan disebutkan namanya di Desa Paru Lampe, Kecamatan Batu Putih kepada trennews.id pada, Selasa (6/2/2024).

Diketahui berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 pasal 7 berbunyi, pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam hal:
a. Tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan operasi produksi;
b. Belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan eksplorasi produksi; atau
c. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau tahap kegiatan operasi produksi.

Larangan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. Untuk pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; atau
b. Untuk pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian peliputan kegiatan konstruksi, penambangan, pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan perubahan studi kelayakan.

Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas aktifitas penambangan yang diduga ilegal di lokasi PT Kasmar Tiar Raya area platinum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini